Karanganyar - Polda Jawa Tengah menyegel ribuan botol minyak goreng dari sebuah perusahaan di Desa Jetis, Karanganyar, Selasa (11/03) malam. Penyegelan ini dilakukan karena dugaan pengurangan volume minyak goreng yang tidak sesuai standar yang seharusnya.
- Dendam Jadi Motif Pembacokan Sadis di Banjarnegara, 4 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
- Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Pasaribu, Pelaku Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
- Brigadir AK Terduga Lakukan Penganiayaan Bayinya, Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jateng
Baca Juga
Polda Jateng juga menggandeng Balai Strandarisasi Metrologi Legal Regional II, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).
Hari ini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng gelar press release dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau metrologi legal terkait Distribusi Minyakita yang tidak sesuai label volume yang diduga dilakukan oleh PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) Karanganyar.
Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan distribusi Minyakita. Hasilnya, Ditreskrimsus Polda Jateng telah menyita 89.856 kemasan minyak goreng dengan ciri khas tutup kuning dengan merk Minyakita.
"Karena hasil penyelidikan ditemukan kekurangan volume pada produk Minyakita dari produsen yakni PT KML," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, Jumat (14/03).
Setelah penyelidikan mendalam terhadap PT KMR, terungkap bahwa mereka menerapkan dua metode produksi. Pertama, produksi otomatis dengan mesin canggih, dan kedua, produksi manual yang lebih tradisional.
Tim Polda Jateng lantas melakukan uji sampel dari 125 sampel botol dan menerima hasil yang mengejutkan. Dari tiga parameter standar uji, hasilnya sebagian besar sample gagal memenuhi standar, bahkan beberapa kekurangan volumenya melebihi 35 mL.
Temuan Minyakita yang bermasalah yakni dengan volume di bawah standar (kurang takaran) justru berasal dari produksi manual yakni Minyakita dengan tutup kuning.
Kesimpulan dari tim ahli Minyakita yang tutup kuning produksi PT KMR ini tidak memenuhi standar kuantitas yang tertera pada label. Sementara yang tutup hijau (diproduksi dengan mesin canggih) ukurannya sesuai takaran.
"Oleh karena itu, kami menyita 89.856 kemasan minyak goreng dengan ciri khas tutup kuning dan label di bawah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan Minyakita tutup hijau bisa terus produksi dengan mesin otomatis," imbuh Dirrekrimsus.
Tim penyidik telah memeriksa 8 orang saksi. "Kita telah meminta keterangan dari 8 orang saksi," ungkap Kombes Arif Budiman lagi.
Nantinya pasal yang diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf F Undang-Undang Nomor 281 tentang Metrologi Legal, Pasal 32 ayat 2.
- Viral! Seorang Pria Curhat Ngaku Kena HIV Usai Njajan Di Tempat hiburan
- Kecelakaan Beruntun Libatkan Beberapa Pengendara Motor Terluka
- Libur Lebaran, Agrowisata Telaga Kusuma Tetap Jadi Primadona Wisata