Polda Jateng Ringkus Bandar Judi Hongkong di Sukoharjo

Setelah melakukan penangkapan bandar judi online dan Cap Dji Kie di Sukoharjo, Subdit III Ditreskrimum Polda Jateng kembali menangkap tiga pelaku tindak pidana perjudian jenis Hongkong di Sukoharjo pada Selasa (19/10/2021).


Penangkapan ini sebagai bentuk keseriusan Polda Jateng dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya perjudian.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol  Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan tiga orang yang ditangkap bernama Widodo alias Modot (52) warga Dsn Tegalan, Gatak, Sukoharjo. Dari pengembangan lantas petugas menangkap Dwi Nuryanto (41) dan Agus Bakdo alias Ndomo (58) di tempat yang berbeda.

"Ketiganya kita tangkap berdasarkan pengembangan terhadap pelaku perjudian yang kita tangkap sebelumnya. Tidak hanya Cap Djie Kie saja mereka melakukan perjudian. Namun judi togel jenis Hongkong juga mereka buka dan menyasar kepada masayarakat kelas bawah," ungkap Kombes Djuhandani kepada awak media, Kamis (21/10/2021) pagi.

Dalam penindakan tersebut disita beberapa barang bukti diantaranya uang tunai, telpon genggam, buku kupon, buku rekapan hasil penjualan togel dan kalkulator. Kini ketiganya berada di ruang Tahti Mapolda Jateng guna penyelidikan lebih lanjut.

Ketiganya dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara. Pihak Ditreskrimum akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku perjudian di wilayah hukum  Polda Jateng.