Pengadilan negeri Semarang mengabulkan permohonan Michael Setyawan yang melakukan gugatan terhadap Polda Jateng karena telah menghentikan perkara penyidikan dan mencabut status tersangka notaris Yustiana Servanda dalam kasus pemalsuan dan penggunaan surat palsu dan menempatkan keterangan palsu.
- Langgar Keimigrasian, PN Pekalongan Denda WNA Pakistan Rp5 Juta
- Polda Jateng Segera Lengkapi Bukti Ungkap Kasus Penembakan Pelajar di Semarang
- Warga Pekalongan Kena Tipu: Lunasi Tanah, Sertifikat Tak Terbit
Baca Juga
Dalam sidang yang dipimpin hakim Muhammad Ansar Majid, hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon.
Gugatan Michael Setyawan melalui penasehat hukumnya Michael Deo SH, Yunanto Adi Setyawan SH, MH, Wildan Prasaetyo usman SH, Matius Hanungka JInawi SH dan Rebecca Yehazela Saputro dari kantor advokat Dei Keadilan & Partner .
Awal mula kasus itu mengajukan Pemohon Pra Peradilan terhadap Polda Jateng yang diajukan oleh kuasa hukum pada 14 april 2022 terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu dan menempatkan keterang palsu yang dilakukan oleh Notaris Yustiana Servanda SH MKn.
“Pengaduan tersebut didasari adanya keadaan palsu dan keterangan palsu di dalam akte autentik berupa akta berita acara RULBPPS no 13 , tanggal 23 desember 2020 yang dibuat oleh Notaris Yustiana, dimana keadaan palsu tersebut, notaris telah mencatut nama pemohon seolah-olah menjadi menjadi pemegang saham / membeli saham PT Mutiara Artery Property, padahal tidak ada rapat umum pemegang saham apapun dan seluruh keadaan yang dituangkan oleh Notaris Yustiana tidak benar atau palsu” kata Deo saat jumpa pers di sebuah kafe di semarang, Kamis (22/8).
Dari pengaduan itu, pihak polda Jateng menerbitkan surat perintah penyidikan oleh penyidik hingga penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 desember 2022, hingga tersangka melakukan gugatan Praperadilan di Pengadilan, namun hakim menolak pra peradilan yang dilakukan oleh tersangka Yustiana.
Harusnya setelah gugatan praperadilan oleh tersangka tersebut ditolak pengadilan, penyidik Polda melanjutkan penyidikan dan memenuhi petunjuk jaksa. Namun Polda Jateng justru gatamalah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/6431/VI/RES1.9/2024 Ditreskrmum terhadap tersangka pada 6 juni 2024.
Deo mengatakan, diduga dikarenakan adanya intimidasi dari oknum mabes polri kepada penyidik Polda Jateng yg diduga terjadi pada sekitar tanggal 29 Mei 2024, dimana diduga ada informasi ada 2 oknum kombes yang mendatangi kejaksaan tinggi jateng sehingga terjadi pengembalian berkas perkara untuk kemudian penyidik polda ditekan untuk menghentikan perkara.
“Dugaan oleh klien kami ini sudah dilaporkan klien kami ke divpropam mabes polri pada tanggal 10 Juli 2024,” katanya.
SP3 yang diterbitkan Polda dinilai hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa permohonan praperadilan Michael Setiawan tersebut menyalahi KUHAP.
Hakim M Anshar Majid dalam putusanya menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Michael Deo dkk dan menyatakan, penetapan tersangka Yustiana adalah sah menurut hukum.
“Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh DItreskrimum Polda Jateng tidak sah dan tidak berdasar hukum” kata Hakim.
Selain itu, pencabutan status tersangka Yustiana oleh Polda Jateng dinayatakn tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga memerintahkan kepada pihak Polda untuk mencabut surat pencabutan status dan memerintahkan kepada penyidik untuk membuka kembali Penyidikan terhadap tersangka Yustiana dan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dilakukan penuntutan.
- Polda Jateng Sertijab Beberapa Pejabat Baru, Ada Mutasi Sejumlah Kapolres
- Dipecat Tak Hormat, AK Bakal Banding
- Brigadir AK Terima Sanksi Pemecatan