PN Semarang Batalkan Akta dan Sertifikat Jaminan Fidusia

Penasehat hukum Amirudin, Adi Nurahman SH. Umar Dani/RMOLJateng
Penasehat hukum Amirudin, Adi Nurahman SH. Umar Dani/RMOLJateng

Peringatan bagi konsumen untuk berhati-hati dalam memilih lembaga pembiayaan agar tidak mengalami nasib seperti M. Amirudin.


Penasehat hukum Amirudin, Adi Nurahman SH, menyampaikan peringatan ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memenangkan gugatan kliennya dalam putusan sidang yang berlangsung Rabu (5/6) lalu.

Adi Nurahman menjelaskan, dalam putusannya, hakim memerintahkan Clipan Finance selaku lembaga pembiayaan untuk membatalkan akta jaminan fidusia dan sertifikat jaminan fidusia nomor W 13.00387913.AH 05.01 tahun 2022, tertanggal 17 Juni 2022.

Menurut Adi, kasus ini bermula ketika Amirudin, pemilik rental mobil, ingin membeli mobil Toyota Alphard milik Zulfikar, warga Jakarta, pada 2022. Mereka sepakat mengajukan pembiayaan ke Clipan untuk menutupi kekurangan pembayaran sebesar Rp 1.011.249.300.

Namun, saat mengajukan kredit tersebut, Amirudin melalui seseorang bernama Endro Widodo, yang mengaku sebagai pegawai leasing, ternyata adalah marketing gadungan. 

"Klien saya percaya karena Endro sering ke rumah klien kami bersama manajer finance yang bernama Rio," kata Adi pada wartawan, Rabu (12/6)

Semua ketentuan dan persyaratan yang diminta lembaga pembiayaan dilengkapi hingga kliennya menyerahkan satu unit mobil dan BPKB mobil sebagai jaminan.

Adi heran karena pencairan kredit sebesar Rp 1 miliar tidak dikirimkan ke rekening pemilik mobil, melainkan masuk ke rekening Sri Widodo, kakak dari Endro.

"Belakangan diketahui kalau Endro telah melakukan penipuan karena bukan pegawai kontrak leasing tersebut. Dia merekayasa transaksi seolah-olah membeli mobil dari dealer milik kakaknya," kata Adi.

Padahal, selama ditipu, kliennya telah mengangsur Rp 28.533.000 ke lembaga pembiayaan itu sebanyak enam kali. Hingga akhirnya, klien kami dilaporkan lembaga pembiayaan itu terkait fidusia ke Polda Jateng.

Pihaknya bersama pemilik mobil mengajukan gugatan terhadap Clipan Finance, Endro Widodo, dan Sri Widodo untuk membatalkan fidusia.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Bambang Budimursito SH, hakim menyebutkan akta jaminan fidusia tidak sah atau batal.

"Pengadilan menyatakan tidak sah atau batal akta jaminan fidusia dan sertifikat jaminan fidusia nomor W 13.00387913.AH 05.01 tahun 2022, tertanggal 17 Juni 2022, yang dibuat antara penggugat sebagai pemberi fidusia dan tergugat 1, Clipan Finance, sebagai penerima fidusia," kata hakim.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan bahwa tergugat 1 (Clipan Finance) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pembayaran sebesar Rp 1.011.249.300 yang ditransfer ke rekening atas nama Sri Widodo, pemilik dealer EL Mobilindo.

"Pembayaran tersebut seharusnya dilakukan kepada penggugat 2 selaku pemilik satu unit kendaraan roda empat Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1709 WPA," kata hakim.

Selain itu, turut tergugat 2 (OJK) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memblokir satu unit Toyota All New Alphard 2.5 G hitam dengan nomor polisi B 1709 WPA milik penggugat 2.

Lebih lanjut, tergugat 2 dan tergugat 3 juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tipu muslihat.

Atas putusan ini, Adi Nurahman meminta Clipan Finance untuk menaati hukum. Dia menjelaskan bahwa putusan pengadilan mengabulkan gugatan dan memerintahkan untuk mencoret sertifikat jaminan fidusia. 

"Hakim menilai sertifikat jaminan fidusia dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena dibuat oleh notaris dari luar Semarang. Hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan angsuran yang telah dibayar kliennya," jelasnya.

Ia berharap adanya putusan ini polisi bisa menghentikan penyidikan terkait perkara tersebut.

Sementara itu, pihak Clipan Finance enggan memberikan keterangan terkait perkara ini saat ditemui wartawan di kantornya.