Penetapan Kades Gubug Grobogan HS sebagai tersangka kasus gratifikasi pengisian perangkat desa (perades) memunculkan kontroversi di kalangan aktivis Grobogan.
- Perkuat Sinergi, Kepala Rutan Salatiga Perdana Bersua Dengan Komandan Kodim Di Markas Kodim 0714
- Direktur CV Adhi Jaya Ditahan karena Mengemplang Pajak Rp831 Juta
- KPK Datangi Kantor Setda Wonogiri, Ada Apa?
Baca Juga
Salah satunya Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Grobogan. Menurutnya kasus gratifikasi tidak hanya terjadi Gubug saja namun hampir terjadi di seluruh Grobogan.
"Ini bernuansa politis. Sebab, pengisian perangkat desa di mana-mana, mayoritas pakai mahar. Kenapa hanya satu yang ditersangkakan?," kata Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Grobogan, Umar Haji Mussa'id, Sabtu (23/9).
Dia meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani dugaan kasus korupsi pengisian perangkat desa. Sebab, kasus tersebut sudah menjadi rahasia umum.
Umar menerangkan, pada momentum pengisian perangkat desa pada Juni 2021 lalu, lumrah dijumpai kecurangan nyaris dilakukan terang-terangan.
"Patut diduga, pengisian perangkat desa pada 2021 terjadi kecurangan yang sistematis dan masif," imbuhnya.
Saat itu, lanjutnya, bahkan sempat ada petisi di change.org yang meminta agar pengisian perangkat desa dibatalkan, lantaran banyaknya indikasi kecurangan dalam prosesnya sekalipun menggandeng perguruan tinggi.
"Salah satu indikasinya, tes tertulis digelar dengan menggunakan kertas, tidak melalui sistem CAT (computer assisted test), Selain itu, selang waktu pelaksaan tes dan pengumuman hasil tes juga sangat lama, padahal harusnya bisa cepat," ujarnya.
Kebutuhan pengisian perangkat desa saat itu, ada 970 lowongan di 229 desa di Grobogan. Namun, mayoritas perangkat desa yang terpilih diduga menyetorkan mahar sesuai kesepakatan.
"Kabar yang beredar, besaran mahar antara Rp 200 juta hingga Rp 350 juta, bergantung nilai bengkok yang akan didapatkan saat jadi. Uang haram itu disetor ke kepala desa dan diduga dibagi-bagi kepada pimpinan daerah," paparnya.
Untuk itu, imbuhnya, jika aparat penegak hukum bertindak adil, seharusnya mayoritas kepala desa di Grobogan dijadikan tersangka.
"Penetapan tersangka kepada kades di Gubug ini bagus, tapi seharusnya ada banyak juga kepala desa yang menjadi tersangka dalam pengisian perangkat desa 2021," tegasnya.
Terpisah, Setda Grobogan Anang Armunanto saat dikonfirmasi RMOLJateng, pihaknya akan segera mencari info terkait hal tersebut. "Karena ranah hukum, kami harus cari info pastinya kepada yang berwenang," jelasnya.
- DWP: Perempuan Berperan Penting Bagi Suami Saat JalankanTugas
- Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono Sidak Rutan Salatiga, Beri Beberapa Catatan
- Tren Narkoba di Demak Tinggi, Belum Darurat?