Plot Twist Perdagangan WNI Di Myanmar: Tersangka Pelakunya Ikut Diselamatkan

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Dan Anak Dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Dari Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, Memberikan Keterangan Kepada Wartawan, Sabtu, (22/03). Dokumentasi Metrotvnews.com
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Dan Anak Dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Dari Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, Memberikan Keterangan Kepada Wartawan, Sabtu, (22/03). Dokumentasi Metrotvnews.com

Jakarta - Setelah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia berhasil menyelamatkan 699 orang WNI kembali ke tanah air, kali ini Polri melakukan pengembangan kasus tindak pidana perdagangan orang yang telah membuat mereka terlunta-lunta di negeri orang.


Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) dari Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu, (22/03).

Brigjen Nurul Azizah menyatakan bahwa pihaknya memburu aktor intelektual perdagangan orang tersebut.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat dalam memuluskan pengiriman pekerja migran secara ilegal," kata Brigjen Nrul Azizah.

Liputan sebelumnya dapat dibaca pada tautan berikut:

Indonesia Gelar Operasi Penyelamatan Ratusan Warganya Dari Kejahatan Eksploitasi Manusia Di Myanmar

Polri telah menemukan tersangka setelah mengetahui dari 699 orang, ada 116 orang telah bekerja dalam bidang online scam secara berulang kali.

Berdasarkan asesmen ini, keterangan korban dan barang bukti, penyidik mengelompokkan para pekerja tersebut ke dalam lima kelompok terduga pelaku.

Yang pertama sebagai Terduga adalah BR, yang dipulangkan pada tahap satu pada 21 Februari 2025 dan yang ke dua adalah EL alias AW yang dipulangkan pada tahap kedua tanggal 28 Februari 2025. Selanjutnya RI, HR, dan HRR yang dipulangkan tahap ketiga pada 18 Maret 2025.

Polisi segera menindaklanjuti asesmen dengan menerbitkan 3 (tiga) laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan.

"Sampai dengan saat ini, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka, dengan inisial HR (27), pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung, di mana tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar," ungkap Nurul.

Tersangka HR memiliki modus dengan mengiming-imingi sesamanya untuk bekerja sebagai customer service di Thailand dengan gaji dalam cakupan Rp10.000.000 hingga Rp15.000.000.

Kenyataannya, para korban penipuan itu dikirim ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai pelaku online scam. Para korban juga tidak menerima upah sebagaimana yang dijanjikan saat dirayu oleh Tersangka.

"Untuk saat ini kita telah menetapkan satu Tersangka. Kemudian kami juga sudah menyampaikan bahwa kita terus melakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya. Tentu nanti kalau ada perkembangan kita lakukan update seperti itu," ujar Brigjen Nurul Azizah.

Saat ini, Tersangka HR telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.