PKD Harus Berani Lakukan Penindakan Terhadap Pelanggaran Pemilu

Anggota PKD Tengah Mengikuti Pembekalan Pengawasan Pemilu Usai Dilakukan Pelantikan Secara Serentak. Budi Agung/RMOLJawaTengah
Anggota PKD Tengah Mengikuti Pembekalan Pengawasan Pemilu Usai Dilakukan Pelantikan Secara Serentak. Budi Agung/RMOLJawaTengah

PURWOREJO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) Kabupaten Purworejo yang akan mengawal Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 didominasi lulusan SMA sederajat. Dari total 494 orang, mereka yang berlatar belakang SMA sederajat sebanyak 355 orang, disusul S1/S2 111 orang dan lulusan D3/D4 sebanyak 28 orang.

Secara resmi anggota PKD ini telah resmi melakukan tugasnya usai dilantik pada Sabtu (01/06) lalu.

"Mereka telah dilantik secara serentak oleh Panwaslu Kecamatan," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Purworejo, Siti Dangiatus Sholihah, Senin (03/06).

Diungkapkan Siti, PKD ini telah memulai tugasnya begitu dilantik hingga berakhirnya tahapan Pilbup 2024.

"Mereka akan mengawal tahapan mutarlih (pemutakhiran data pemilih), kampanye, pendistribusian logistik, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga pergerakan surat suara dari TPS ke kecamatan," ujarnya.

Dia menjelaskan, selain melakukan pengawasan tahapan Pilkada, PKD memiliki kewenangan menerima laporan dugaan pelanggaran yang nantinya akan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan. Mereka juga akan melakukan upaya pencegahan terhadap praktik politik uang dan potensi pelanggaran pemilihan yang lain.

Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi mengungkapkan, sebagai pengawas pemilu harus memiliki SIM-P. Yakni kependekan dari soliditas, integritas, mentalitas dan profesional.

Dia merincikan, modal utama seorang pengawas pemilu adalah kejujuran dan berani melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilihan.