Pihak Rumah Sakit (RS) Gunawan Mangunkusumo, Ambarawa, Kabupaten Semarang mewakili dua perawat serta satu Security mereka yang sempat terluka saat peristiwa histeris keluarga pasien meninggal karena positif Covid-19 asal Pringapus, Kabupaten Semarang, memilih untuk berdamai.
- Keluarga Darso Harap Polisi Secepatnya Memproses Hukum
- KPK Angkut 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kabupaten Probolinggo ke Jakarta
- Setelah Kantor dan Rumah Bupati Banjarnegara, Hari Ini KPK Kembali Geledah Kantor PT Sambas Wijaya
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Bidang Hukum dan Politik PPNI Kabupaten Semarang, Ipung Purwadi kepada wartawan saat ditemui wartawan di RS Gunawan Mangunkusumo, Ambarawa, Sabtu (24/7).
Diungkapkan Ipung Purwadi, jika PPNI Kabupaten Semarang mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya dari sejumlah pihak terkait termasuk para saksi yang periksa Kepolisian Polsek Ambarawa.
"Bahwa, perawat yang terluka karena mencoba menahan dan menangkis gunting dibawa keluarga korban supaya tidak menusuk satpam/ Security dilokasi kejadian," ungkap Ipung.
Sehingga, lanjut dia, tidak ada unsur kesengajaan oleh salah satu keluarga korban Covid-19 yang meninggal untuk melecehkan perawat.
Dalam waktu dekat, untuk memastikan kasus ini berakhir damai Ipung akan menyiapkan hitam diatas putih.
"Kami akan siapkan (hitam diatas putih). Keputusan tidak menempuh jalur hukum sudah final," pungkasnya.
Dalam keterangan pers itu, juga dihadiri sejumlah petinggi RS diantaranya TU RS Ambarawa, dr Ganti Sumiati.
Sebelumnya, kejadian histeris dilakukan salah satu keluarga pasien yang dinyatakan meninggal dunia karena positif Covid-19 menggemparkan RS setempat dan jagat maya.
Bahkan, sekitar pukul 11.00 WIB dua perawat RS Ambarawa yang terluka sebagai upaya menangkis dan merebut gunting yang dipegang keluarga pasien Covid-19 asal Pringapus, Kabupaten Semarang mendatangi Polsek Ambarawa untuk berkonsultasi hukum.