Pilih Banding, Sekeluarga Terdakwa di Pekalongan Tak Terima Putusan Hakim

Keluarga Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya yakni Titin Lutiarso, Haryono serta Lilyana  saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu.
Keluarga Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya yakni Titin Lutiarso, Haryono serta Lilyana saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu.

Satu keluarga yang jadi terdakwa di kasus dugaan penyerobotan tanah di Kota Pekalongan tidak terima dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Pekalongan. Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa yaitu Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya yakni Titin Lutiarso, Haryono serta Lilyana memilih menempuh jalur banding.


"Hari Senin kemarin kami banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, alasan banding karena kami belum puas dengan keputusan hukum. Ada poin poin yang tidak benar. Contohnya Soal penyiraman, pengusiran, dibantah oleh para terdakwa namun sepertinya tidak ada yang didengarkan," kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Imamul Abror saat dihubungi, Kamis (18/7).

Sebelumnya, Satu keluarga terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan yang dipimpin Agus Maksum Mulyo. Hakim menjatuhkan pidana satu bulan penjara untuk satu keluarga asal Kota Pekalongan itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama satu bulan," kata ketua Majelis Hakim, Agus Maksum Mulyo saat membacakan putusan, Selasa (9/7).

Keempat terdakwa adalah Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya yakni Titin Lutiarso, Haryono serta Lilyana. Keempatnya dilaporkan oleh Felly Anggraini dengan tuduhan menyerobot tanah orang secara paksa. Objek sengketa adalah sengketa lahan dan bangunan di Jalan RA Kartini, Kauman, Pekalongan Timur.

Majelis hakim menganggap keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama berada di rumah dengan melawan hukum. Kemudian atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera, seperti dakwaan dalam jaksa penuntut umum.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari para terpidana melakukan tindak pidana dalam  masa percobaan tiga bulan terakhir," lanjut hakim.