Oknum guru agama yang mencabuli siswinya terancam dipecat.
- Kapolsek Pucakwangi AKP Suwarno: Warga Pati Luka Parah Korban Pembacokan Di Jalur Pucakwangi-Jakenan
- Intensitas Hujan Meningkat, Satlantas Polres Demak Fokus Tiga Jalur Rawan Laka Lantas
- Pria Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dunia di Ruko Peterongan
Baca Juga
"Kami dari PGRI merasa prihatin atas kejadian ini. Dan kami selaku organisasi profesi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan para korban," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Batang, M Arif Rachman, Senin (29/8).
Ia memastikan, oknum bersangkutan berpotensi untuk diberhentikan dari PNS. Proses berlangsung setelah menunggu proses secara hukum selesai.
Arif mengatakan bahwa oknum guru itu jelas melanggar kode etik sebagai guru. Pelanggaran kode etik yang sangat berat. Ia dianggap tidak bisa lagi menjalankan fungsi sebagai guru.
Secara hukum, PGRU menyerahkan oknum ini kepada pihak berwenang agar diproses sesuai hukum berlaku.
"Dan PGRI memastikan akan mengawal terutama untuk korban akan kami laksanakan kegiatan trauma healing agar perkembangan psikologisnya tidak terganggu dan cepat pulih dari peristiwa ini," jelasnya.
Ia mengimbau kepada guru agar terus menjaga menjaga Marwah guru sebagai pendidik. Guru harus menjadi panutan teladan, tidak hanya bagi siswa tetapi juga teladan bagi masyarakat.
- Angka Kriminalitas di Pemalang Turun Sepanjang 2022
- Geger! Penemuan Bayi Di Desa Maribaya, Polisi Masih Dalami Motif
- Sepak Terjang Sepasang Kekasih Gasak 8 Motor usai Diringkus Polres Kudus