Petugas Haji Banyumas Meninggal Saat Tugas Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Kabar duka datang dari Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73, salah satu anggotanya atas nama Ahmad Ridlo, meninggal dunia saat bertugas.


Pria berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen tersebut meninggalkan seorang istri dan anak masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP. 

Atas musibah ini pemerintah merespon cepat dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp183 juta. Bahkan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, langsung mendatangi kediaman untuk menyerahkan santunan.

Yaqut menyatakan, Kementerian Agama juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum. Oleh karena itu manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.

“Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah apalagi kemarin jamaah haji kita didominasi oleh jamaah lansia, kurang lebih 60 ribu jamaah, sehingga coverage yang diberikan oleh BPJS (Ketenagakerjaan) ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya almarhum mendapatkan amanah dari Kementerian Agama untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023. 

Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja.

Anggoro mengharapkan, kejadian ini  mampu mengetuk hati para pemberi kerja terdapat risiko dihadapi oleh tenaga kerja. Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Tonny WK menekankan, pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja karena risiko kerja dapat terjadi kapan saja.

“Seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan dan dimana saja terlebih petugas haji yang memiliki tugas mulia dan bekerja dengan mobilitas yang tinggi. Disamping itu, BPJS ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja formal, tetapi juga dapat melindungi seluruh kalangan pekerja dan pengusaha termasuk para petugas haji,“ tutupnya.