Petugas Gabungan Tutup Paksa Tempat Usaha Pengelola Bulu Ayam di Salatiga

Sedikitnya 11 titik pengolahan bulu ayam di Ngronggo,  Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan  Argomulyo, Kota Salatiga ditutup paksa Satpol PP Kota Salatiga, Kamis (20/10). 


Ke-11 titik itu pengolahan bulu ayam sebelumnya telah tidak mengantongi izin usaha serta tidak memperhatikan kondisi lingkungan hingga membuat masyarakat sekitar geram. 

Berada di satu komplek, tempat usaha ilegal tersebut telah beroperasional kurang lebih 4 hingga 5 tahun terakhir. 

Dengan memanfaatkan bulu ayam digunakan untuk campuran kosmetik, tempat usaha ini telah lama meresahkan masyarakat. 

Kepala Satpol PP Kota Salatiga Joko Haryono mengungkapkan jika sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara penutupan usaha pengolahan bulu ayam oleh pemilik usaha. 

"Kita sodorkan surat berita acara, sehingga tidak ada gugatan dikemudian hari," terang Joko kepada RMOLJateng.

Sebelum dilakukan penutupan, petugas gabungan termasuk TNI Polri juga menyampaikan pengarahan oleh Kasatpol PP Kota Salatiga dan penyampaian terkait dengan BAP terhadap investigasi usaha bulu ayam oleh Kabid Penegakan.

Dilanjutkan kelapangan untuk melakukan penutupan pada tempat atau titik lokasi dilakukannya usaha.

Ada pun, unsur yang terlibat selain unsur utama Satpol PP Kota Salatiga juga Dinas Lingkungan Hidup, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Polsek Argomulyo, Koramil 16 Kodim 0714 Salatiga, Ketua RT 04 Promasan, Ketua RT 05 Promasan, Ketua RW 02 Promasan dan disaksikan Pengusaha bulu ayam. 

Hingga usai penutupan, tidak terlihat perlawanan. 

"Penutupan ini sekaligus syok therapist dan peringatan kepada pelaku usaha lainnya jika ingin membuka usaha lebih dahulu harus memenuhi semua perizinan termasuk lingkungan," tandasnya.