Petugas Gabungan BNN Jawa Tengah dan Bea Cukai Amankan 1 Kilo Sabu di Brebes

Kepala BNNP Jawa Tengah, Agus Rohmat, bersama Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng & DIY, Akhmad Rofiq, saat memasukkan barang bukti narkotika ke dalam incinerator, Senin (24/6), di Kelurahan Tambak Lorok, Semarang. Istimewa 
Kepala BNNP Jawa Tengah, Agus Rohmat, bersama Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng & DIY, Akhmad Rofiq, saat memasukkan barang bukti narkotika ke dalam incinerator, Senin (24/6), di Kelurahan Tambak Lorok, Semarang. Istimewa 

Kepala BNN Jawa Tengah, Agus Rohmat, menjelaskan bahwa petugas gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng & DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1.050 gram pada hari Rabu, 8 Mei 2024.


Menurut Rohmat, sabu tersebut disita dari seorang tersangka berinisial AP (43) yang ditangkap setelah pulang dari mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1.000 gram dari Kepulauan Riau dengan mengendarai bus.

"Petugas gabungan menghentikan bus tersebut di Rest Area KM 252 Brebes, Kabupaten Brebes, dan memeriksa barang bawaan tersangka. Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram yang tersimpan di dalam kemasan Teh Cina," kata Rohmat dalam jumpa pers di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, Senin (24/6).

Dia menjelaskan bahwa petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di Jl. Mustokoweni, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram, sehingga total barang bukti dalam perkara ini mencapai 1.050 gram.

"Petugas juga menyita timbangan digital dan alat komunikasi (HP). Tersangka, yang juga residivis kasus narkotika, sudah tiga kali mengambil narkotika ke wilayah Sumatera," kata Rohmat.

Tersangka yang berprofesi sebagai kurir tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan oleh penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah.

"Pelaku disangkakan primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Rohmat.

BNN Provinsi Jawa Tengah selama periode Januari sampai dengan Juni 2024 telah mengungkap 13 laporan kasus narkotika dengan 17 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 13,4 kilogram ganja, 1,5 kilogram sabu, dan 1.322 butir obat-obatan terlarang lainnya.