Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pinjam Uang Muka untuk Beli Rumah

Ilustrasi perumahan bersubsidi di Bekonang Sukoharjo/ Dok
Ilustrasi perumahan bersubsidi di Bekonang Sukoharjo/ Dok

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program kepemilikan rumah bagi peserta. Selain Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek juga memiliki fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). 


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Tonny WK menjelaskan, sosialisasi layanan ini agar bisa dimanfaatkan oleh para peserta. 

“Untuk syarat, hampir sama dengan KPR. Terdaftar kepesertaan segmen penerima upah minimal satu tahun, belum memiliki rumah, terdaftar program JHT, serta tertib administrasi dan tertib iuran,” kata Tonny, Rabu (18/10).

Sedangkan untuk persyaratan lain, PUPM mengacu pada ketentuan dari perbankan. Diantaranya perusahaan tempat bekerja tertib administrasi, belum memiliki rumah sendiri.

Namun ada beberapa kriteria harus dipenuhi. Selain untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun, rumah dibeli merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama. PUMP berlaku untuk rumah subsidi.

Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp150.000.000 dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

"Layanan PUMP ini ditujukan untuk membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun." pungkas Tonny.