Penjabat (Pj) Bupati Magelang Sepyo Achanto, Rabu (06/06), mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 354 kepala desa (kades), di GOR Gemilang.
- Gubernur Jateng Jalin Kerja Sama Dengan Lemhanas Tentang Analisis Ketahanan Wilayah
- Pemkot Semarang Segera Cairkan Dana Bantuan Rp25 Juta Per Rukun Tetangga Mulai Juli
- Wabup Purbalingga: Medsos Jadi Etalase Kinerja Desa Bukan Sekadar Selfie
Baca Juga
Perpanjangan masa jabatan kades tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Menurut Sepyo, perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan satu kebijakan pemerintah yang patut disukuri bagi para kades.
Tetapi kebijakan tersebut tentu saja ada konsekuensinya. Hendaknya dijadikan semangat untuk meningkatkan kinerja ke depan.
"Memberikan yang terbaik, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat desa. Meningkatkan pembangunan dan tentu membawa desa itu lebih baik," katanya, ditemui usai acara.
Sepyo juga wanti-wanti, agar para kades mau introspeksi. Lebih hati-hati dalam mengelola anggaran desa, termasuk dalam proses pengadministrasian. Agar tidak bermasalah dengan hukum.
"Kalau ragu-ragu, untuk komunikasi dan konsultasi dengan inspektorat," saran Pj Bupati. [R[
- Ketua DPRD Kunjungi Jepara Mulia Furniture Yang Lahir Dari Perantauan Di BLI
- Mas Wiwit Dukung Bangun Gedung Eksibisi
- Perambahan Hutan Rogojembangan Ilegal!