Perumahan Disinyalir Penyebab Banjir di Ngaliyan Semarang Diivestigasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan investigasi terkait dengan penyebab utama banjir bandang di wilayah Ngaliyan belum lama ini.


Tim penyidik Satpol PP Kota Semarang bersama petugas gabungan melakukan investigasi di beberapa perumahan yang ada di Kecamatan Mijen dan Kecamatan Ngaliyan.

Satu perumahan di Kecamatan Ngaliyan yakni Perumahan Luxury Grand di Kelurahan Bambankerep dan dua perumahan di kawasan Mijen yakni Perumahan Dawung Residence dan Perumahan Villa Jatimas di Kelurahan Kedungpane Kecamatan Mijen menjadi sasaran investigasi.

Oleh tim penyidik Satpol PP, perumahan yang didatangi diminta untuk menunjukkan perizinan perumahan tersebut. Selain itu petugas juga memberikan surat pemanggilan kepada masing-masing pengembang untuk datang ke Kantor Satpol PP untuk memberikan klarifikasi perizinan kepada petugas.

Dalam pemeriksaan di lokasi beberapa perizinan yang diperiksa antara lain izin lingkungan setempat, rencana umum tata ruang, pemanfaatan lahan, prinsip, lokasi, izin badan lingkungan hidup, dampak lalu lintas, IMB dan izin pengesahan site plan.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Semarang, Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo mengatakan, kegiatan investigasi ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Kasat Pol PP Kota Semarang. Ia menyebutkan tiga lokasi perumahan yang diperiksa memang lokasinya berdekatan dengan sungai.

Wisnu, sapaannya, menyampaikan dari penyelidikan yang telah dilakukan memang ada dugaan lokasi perumahan tersebut memiliki pengaruh pada kerawanan bencana banjir dan tanah longsor.

"Tapi hal itu baru duguan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Apa yang kami petakan semoga bisa sesuai dengan harapan Plt Wali Kota Semarang," kata Wisnu, Senin (14/11).

Memang dalam penyelidikan ia menjelaskan belum mendapatkan jawaban secara terperinci dari para pengembang. Nantinya para pengembang akan memberikan klarifikasi di Kantor Satpol PP Kota Semarang.

"Tim penyidik akan melakukan klarifikasi lebih mendalam ke pengembang terkait izin di Kantor Satpol PP Kota Semarang," tuturnya. 

Sementara itu, Kasi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Semarang, Stefanus Rentandame Samuel menerangkan, pengecekan ke lokasi perumahan ini terkait dugaan adanya pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW. 

Efan, sapaannya, menyampaikan jika perumahan yang didatangi ini di duga menyalahi aturan ruang terbuka hijau (RTH), namun memang masih sebatas dugaan dan akan diklarifikasi oleh para pengembang.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran akan kami rapatkan dengan Distaru Kota Semarang untuk melaksanakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Efan.