Perpanjangan SK Jabatan Tanpa Modal, Ini Permintaan PJ Bupati Kudus ke Ratusan Kades

Penjabat Bupati Kudus Hasan Chabibie saat menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 118 kades di kabupaten setempat, di Pendopo Kabupaten Kudus. Istimewa
Penjabat Bupati Kudus Hasan Chabibie saat menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 118 kades di kabupaten setempat, di Pendopo Kabupaten Kudus. Istimewa

Perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades)!di Kabupaten Kudus juga harus dibarengi untuk menambah masa melayani masyarakat di desa masing-masing. Selain itu, penambahan masa jabatan dua tahun bagi kades juga tanpa mengeluarkan modal tambahan.


Pesan tersebut dikatakan Penjabat Bupati Kudus Hasan Chabibie saat menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 118 kades di kabupaten setempat, di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis (18/7).

Praktis dengan penyerahan perpanjangan SK tersebut, maka jabatan Kades resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.Sehingga  diharapkan para kades bersemangat membangun desa dan melayani masyarakat yang dipimpinnya.

’’Alhamdulillah. Setelah melalui proses yang panjang, penyerahan SK perpanjangan dua tahun bagi kepala desa bisa terlaksana hari ini,’’ ujar Hasan dihadapan ratusan Kades di Kudus.

Hasan Chabibie meminta perpanjangan masa jabatan itu dimanfaatkan para Kades untuk mengabdi membangun desa masing-masing, terutama dalam pelayanan masyarakat.

’’Perpanjangan ini untuk menambah masa melayani masyarakat. Bisa dibilang kan penambahan masa jabatan dua tahun ini tidak menambah modal, sehingga mari membangun desa dan melayani masyarakat,’’ tukasnya. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Berugenjang, Kiswo menegaskan, pihaknya siap melayani masyarakat di desanya. Selain itu, berkomitmen memajukan  usai menerima SK perpanjangan tersebut.

’’Alhamdulillah dengan adanya masa perpanjangan dua tahun ini, semoga kami bisa melayani masyarakat serta memajukan desa,’’ ujar Kiswo selaku koordinator Paguyuban Kades di Kudus 

Penambahan SK perpanjangan masa jabatan Kades, juga disambut gembira oleh Sigit Tri Harso selaku Kepala Desa Japan di Kecamatan Dawe. 

Sigit mengaku bersyukur telah resmi bertambah masa jabatannya. Jabatan Sigit yang awalnya mulai menjabat untuk periode 2019 hingga 2025, kini diperpanjang menjadi hingga 17 Desember 2027.

Dengan pertambahan masa jabatan itu, Sigit berkomitmen menyelesaikan tugasnya dalam mengembangkan wisata serta pertanian di desanya yang berada di lereng Pegunungan Muria. 

Salah satunya mengembangkan potensi di Desa Japan yang telah memiliki buah aplukat yang sudah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

’’Kami berkomiten mengembangkan sektor agrowisata  di Desa Japan, yakni buah alpukat yang sudah punya HKI. Ke depannya akan mengembangkan sektor tersebut,’’ ujar Sigit.

Sigit mengaku bahwa pengembangan wisata di Desa Japan masih perlu dilakukan. Selain mendorong potensi wisata, upaya lainnya juga diharap dapat meningkatkan perekonomian desa setempat.

’’Masyarakat sekitar bisa terdampak sektor perekonomiannya. Tugas yang belum terselesaikan akan segera kami selesaikan,’’ pungkas Sigit.