Perpanjang Masa Jabatan Kades, Bupati Demak Ingatkan Bayar Pajak

Kades dari Kecamatan Kebonagung berposes di depan pendopo Kab Demak usai menedapatkan SK. Nungki/RMOLJateng
Kades dari Kecamatan Kebonagung berposes di depan pendopo Kab Demak usai menedapatkan SK. Nungki/RMOLJateng

Bupati Demak, dr Eisti'anah menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 243 Kepala Desa Kabupaten Demak, di Pendopo Kabupaten Demak, Senin (3/6) sore.

Penyerahan SK atas perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut menurut Bupati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Demak, saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa atas perpanjangan masa jabatan ini. Semoga dengan perpanjangan ini, para Kepala Desa dapat lebih meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun dan memajukan desanya,” kata Eisti'anah, Senin (3/6).

Bupati Eisti'anah juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak telah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian bagi Kepala Desa dan perangkatnya.

“Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang purna tugas, akan diberikan penghargaan berupa tanah bengkok bekas jabatannya dan tali asih sesuai dengan kemampuan keuangan desa,” tambahnya.

Ia menambahkan Kepala Desa yang mencalonkan diri untuk jabatan politik lainnya wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan. Ia pun memberi arahan kepala desa juga diwajibkan membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun kepada masyarakat, BPD, dan Bupati, serta laporan akhir masa jabatan.

“Pertama, tingkatkan sinergitas dengan pemerintah dan prioritaskan pembangunan desa sesuai visi misi Pemerintah Kabupaten Demak. Kedua, tingkatkan pendapatan asli daerah terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Himbau masyarakat untuk taat membayar PBB,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Desa dari Surodadi, Sayung, Agus Supriyanto, yang juga Ketua APDESI Demak, mengungkapkan bahwa penambahan masa jabatan ini membuat kepala desa harus menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Dengan tambahan ini, kita harus menata ulang RPJMDes, karena rencana awal hanya untuk 6 tahun, sekarang harus disesuaikan menjadi 8 tahun,” pungkas Kades Surodadi tersebut.