Ratusan konsumen perumahan Mahaka Platinum di Depok, Jawa Barat, kini bernafas lega. Keadilan yang dicari akhirnya ditemukan.
Dua orang kreditur sebagai pihak yang mengajukan permohonan Pailit, akhirnya resmi mencabut permohonannya di Pengadian Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan alasan telah berdamai.
Pencabutan permohonan pailit itu disampaikan kepada majelis hakim sesaat sebelum memutus perkara pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (27/9).
Perkara yang diduga rekayasa ini adalah Perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Smg dengan Para Pemohon melawan PT Tunas Alam Realti dan Abdul Hakim Sochib (Direktur) sebagai Para Termohon.
"Selaku Kuasa Hukum para konsumen, kami menyambut gembira pencabutan permohonan pailit terhadap PT.TAR dan Direktur-nya.
Pencabutan ini memberikan kesempatan bagi konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya terhadap developer," tegas Dedy, Rabu (29/7), merespon pencabutan permohonan pailit PT TAR itu.
Pencabutan oleh pihak Pemohon, kata Dedy, dinilai telah mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas yakni para konsumen PT.TAR.
Kirim Somasi
Apa langkah hukum selanjutnya? Dedy menegaskan, para konsumen akan mengirimkan somasi kepada Developer untuk memenuhi kewajibannya.
"Apabila dianggap perlu dapat dilanjutkan dengan langkah hukum baik perdata maupun pidana," tegas advokat dari Kantor Hukum Dedy Kurniadi and Co Lawyers itu.
Seperti diberitakan, sedikitnya 70 orang konsumen Mahaka Platinum menjadi korban dari pihak pengembang PT TAR. Mereka membeli rumah seharga mulai Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar. Beberapa lahan di perumahan itu hanya berupa lahan kosong dan beberapa bangunan yang mangkrak karena belum selesai dibangun. Kerugian ditaksir sekitar Rp60 miliar.
Pihak pengembang yakni PT TAR diduga berniat lari dari tanggung jawab dikarenakan secara diam-diam telah mengubah domisilinya dari wilayah Jawa Barat ke Semarang, Jawa Tengah. Dalam rentang waktu yang sangat singkat, sekitar dua bulan setelah pemindahan domisili, PT TAR kemudian dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
PT TAR pindah domisili ke Semarang pada 14 Juli 2023. Tiba-tiba pada 29 Agustus, ada pihak yang mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga pada PN Semarang.
Pihak konsumen yang baru mendengar kabar pindah domisili dan permohonan pailit itu pada Jumat (22/9) segera menyerahkan kuasanya kepada Kantor Hukum Dedy Kurniadi and Co Lawyers.
Dedy Kurniadi pun segera bertindak cepat dengan mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang.
Surat bernomor 131/deka/PTTAR/IX/2023 itu, Dedy Kurniadi selaku kuasa hukum meminta perlindungan hukum dan mengadukan nasib kliennya yakni para konsumen Mahaka Platinum yang dirugikan PT TAR yang tiba-tiba memindahkan domisilinya ke Semarang dan mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.