Perkosa Adik Ipar, Warga Pakis Diamankan di Mapolresta Magelang

Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantien Baba dalam konferensi pers. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng
Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantien Baba dalam konferensi pers. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng

Entah setan apa yang merasuki Marno (29), warga Pogalan, Pakis, Magelang, sehingga sampai hati meniduri adik iparnya yang masih di bawah umur.


Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, mengatakan, kasus perkosaan itu terjadi di rumah tersangka Marno, Senin (29/4) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya, dengan tanpa perlawanan, Kamis 16 Mei yang lalu," katanya, Selasa (21/5).

Adapun korbannya adalah MN (17), warga Banyuroto, Sawangan, Magelang. Gadis remaja itu merupakan adik ipar tersangka, atau adik kandung isterinya.

Kasatreskrim mengungkap kronologi peristiwa tak senonoh itu. Bermula dari kedatangan korban ke rumah tersangka sepulang bermain bersama temannya.

Malam itu, korban tidak pulang ke rumah orangtuanya di Banyuroto, tetapi memilih menginap di rumah kakaknya. Korban tidak pernah mengira pilihannya itu justru berbuah petaka.

Saat tidur di kamar, korban mendapat perlakuan tak semestinya dari seorang kakak yang pantas menjadi pelindung baginya.

"Korban tidak berani melawan karena berada di bawah ancaman tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan  Pasal 6c ayat (1) huruf g jo to Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Karena kasus ini menimpa anak bawah umur di lingkungan keluarga, hukuman dapat ditambah sepertiganya," terang Kompol Rifeld Constantien Baba.