Perkembangan Sengketa Tanah PT KAI Lawan Warga Eks PJKA

Spanduk-spanduk Yang Dibuat Warga Kompleks Perumahan Eks-PJKA Menolak Upaya Penggusuran Yang Akan Dilakukan Oleh PT KAI, Selasa (30/07). Istimewa/RMOLJawaTengah
Spanduk-spanduk Yang Dibuat Warga Kompleks Perumahan Eks-PJKA Menolak Upaya Penggusuran Yang Akan Dilakukan Oleh PT KAI, Selasa (30/07). Istimewa/RMOLJawaTengah

Sengketa antara penghuni kompleks eks Perusahaan Umum Jawatan Kereta Api (PJKA) melawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih berlangsung. Hari ini, Selasa (30/07) bahkan dikabarkan akan ada pengosongan rumah oleh PT KAI secara paksa di kompleks tersebut dengan bantuan ratusan anggota ormas pemuda.


Kompleks dimaksud berada di di Wilayah Veteran, Kelurahan Randusari, di Kota Semarang.

Kasus sengketa ini dimulai dari kondisi dimana pihak PT KAI beranggapan tanah tersebut merupakan properti mereka, sementara pihak warga berharap bahwa tempat tinggal mereka selama ini menjadi hak milik karena sudah berdiam di sana selama puluhan tahun. Beberapa keluarga yang merupakan warga pensiunan PJKA telah tinggal di sana sejak tahun 1960-an.

Warga juga tak tenang karena mendapatkan somasi dengan munculnya rencana penggusuran. Beberapa orang bahkan diancam agar secepatnya pindah tempat dalam waktu yang ditentukan pihak lain. Sementara itu diketahui, bahwa KAI tidak akan memberikan lahan sebagai ganti rugi.

Saat ini warga merasa dirugikan dengan rencana penggusuran PT KAI. Apalagi, PT KAI dalam penggusuran tidak memiliki dasar hukum jelas. 

Mediasi agar bisa mendapatkan jalan keluar telah  dilakukan pada Senin (22/07) sore. Pendukung mediasi termasuk anggota Komisi II DPR RI Riyanta, pengacara Novel Al Bakrie, serta perwakilan puluhan warga.

Peliputan RMOLJawaTengah tentang sengketa tanah antara warga kompleks eks PJKA melawan PT KAI dapat diikuti di tautan di bawah ini:

Puluhan KK Tolak Rumahnya Di Eks-PJKA Digusur, Harap Mediasi Agar Tanah dan Bangunan Bisa Jadi Hak Milik Warga

Warga Eks-Kompleks PJKA, Inginkan Prosesnya Lewat Putusan Pengadilan