Sengketa antara penghuni kompleks eks Perusahaan Umum Jawatan Kereta Api (PJKA) melawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih berlangsung. Hari ini, Selasa (30/07) bahkan dikabarkan akan ada pengosongan rumah oleh PT KAI secara paksa di kompleks tersebut dengan bantuan ratusan anggota ormas pemuda.
- Viral Napi Buka-Bukaan Beli Layanan Di Rumah Tahanan, Begini Tanggapan Polda Jateng
- Dugaan Penyimpangan Bisnis Di Balik Pengiriman Barang Galian Dari PPMM Ke IPP
- Komisi A DPRD Karanganyar Sidak Dan Beri Teguran Minimarket Di Jatipuro
Baca Juga
Kompleks dimaksud berada di di Wilayah Veteran, Kelurahan Randusari, di Kota Semarang.
Kasus sengketa ini dimulai dari kondisi dimana pihak PT KAI beranggapan tanah tersebut merupakan properti mereka, sementara pihak warga berharap bahwa tempat tinggal mereka selama ini menjadi hak milik karena sudah berdiam di sana selama puluhan tahun. Beberapa keluarga yang merupakan warga pensiunan PJKA telah tinggal di sana sejak tahun 1960-an.
Warga juga tak tenang karena mendapatkan somasi dengan munculnya rencana penggusuran. Beberapa orang bahkan diancam agar secepatnya pindah tempat dalam waktu yang ditentukan pihak lain. Sementara itu diketahui, bahwa KAI tidak akan memberikan lahan sebagai ganti rugi.
Saat ini warga merasa dirugikan dengan rencana penggusuran PT KAI. Apalagi, PT KAI dalam penggusuran tidak memiliki dasar hukum jelas.
Mediasi agar bisa mendapatkan jalan keluar telah dilakukan pada Senin (22/07) sore. Pendukung mediasi termasuk anggota Komisi II DPR RI Riyanta, pengacara Novel Al Bakrie, serta perwakilan puluhan warga.
Peliputan RMOLJawaTengah tentang sengketa tanah antara warga kompleks eks PJKA melawan PT KAI dapat diikuti di tautan di bawah ini:
Warga Eks-Kompleks PJKA, Inginkan Prosesnya Lewat Putusan Pengadilan
- Sterilisasi Gereja Jelang Paskah: Polres Kota Tegal Libatkan Anjing Pelacak
- Kapolres Boyolali Pimpin Pengamanan Ibadah Peringatan Wafatnya Yesus Kristus
- Viral Napi Buka-Bukaan Beli Layanan Di Rumah Tahanan, Begini Tanggapan Polda Jateng