Perkara Pra Peradilan Kasus Pencabulan Grobogan Dinyatakan Gugur

Kuasa hukum R, BRM Kusuma Putra usai menghadiri putusan sidang pra peradilan, Senin (23/12) sore. Rubadi/RMOLJateng
Kuasa hukum R, BRM Kusuma Putra usai menghadiri putusan sidang pra peradilan, Senin (23/12) sore. Rubadi/RMOLJateng

Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum R, tersangka pelaku dugaan pencabulan terhadap siswa SD di Grobogan menemui jalan buntu. Sidang praperadilan pun dinyatakan gugur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi.


Gagalnya pra peradilan akibat terbentur aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. 

KUHAP tersebut mengatur secara rinci ruang lingkup kewenangan praperadilan, hukum acara, dan termasuk pula mengenai gugurnya permohonan praperadilan. 

Selain KUHAP, gugurnya permohonan praperadilan juga dipertegas di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/ PUUXIII/2015 yang memutuskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang pertama perkara pokok atas nama terdakwa sudah digelar. 

Kuasa Hukum terdakwa R, BRM Kusuma Putra mengatakan, gagalnya perkara pra peradilan bukan akhir dari sebuah perkara. Namun, itu merupakan upaya awal untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah. 

"Nanti dilihat saja, pada sidang perkara pokok, kami pasti dapat membuktikan jika terdakwa R tidak bersalah," terangnya, Senin (23/12) sore. 

Kusumo mengatakan, gugurnya perkara pra peradilan yang menyangkut nama R sudah dia perkirakan. Itu, karena ada upaya tidak hadir dalam sidang pertama pra peradilan.

"Kita juga sudah memahami adanya Kuhap tersebut namun kita berusaha melakukan upaya pertama agar hakim dapat mengabulkan permohonan kami," ucapnya. 

Dikatakan, untuk agenda selanjutnya kita akan mengikuti sidang eksepsi pada 24 Desember 2024.

"Kami menerima, sidang pra pradilan digugurkan, namun kami akan berusaha keras untuk dapat memenangkan kasus ini," ungkapnya.