Sidang lanjutan perkara pedagang bakso menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kamis (29/9), berjalan relatif singkat.
- Firli Bahuri: KPK Tangkap Tangan Bupati Penajam Paser Utara dan 10 Orang Lainnya
- Polres Purworejo Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pelaku Diamankan
- Polda Jateng Minta Tahanan Kabur Serahkan Diri
Baca Juga
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Wanda Andriyenni SH MKn serta dua hakim anggota, Fakrudin Said Ngaji SH MH dan Alfian Wahyu Pratama SH SH, majelis hakim menerima bukti-bukti tertulis dari dua pihak yang berperkara.
Kuasa hukum Arif Budi Sulistiyono Fatkhul Mujib SH, menyerahkan 22 bukti surat. Diantaranya, berupa tanda daftar usaha yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BPMPPSP) Kabupaten Magelang.
Print out berita tentang penutupan tempat usaha milik Penggugat, warung Bakso Balungan Pak Granat berlokasi di kawasan Blabak, Mungkid yang tayang sejumlah media massa.
Selain itu, struk pembayaran dari sejumlah warung makanan dan minuman yang tersebar di berbagai lokasi. "Sebagian bukti tambahan akan kami sampaikan dalam sidang lanjutan," kata Mujib.
Hal sama dilakukan Tim Kuasa Hukum Bupati Magelang, Rifai Riswandana Anjas SH dan Supardi SH. Bersama mereka ada Tim Bagian Hukum Pemkab Magelang selaku Kuasa Hukum Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
"Kami mengajukan 22 bukti surat. Tetapi masih akan ada susulan bukti tambahan bukti, untuk menjawab gugatan pihak penggugat," kata mereka.
Atas kesepakatan bersama, bukti-bukti tersebut akan dibacakan dalam sidang lanjutan. Termasuk pemeriksaan saksi dari Penggugat dan Tergugat.
"Silakan pihak Penggugat maupun Tergugat untuk menyiapkan para saksi yang akan diajukan," kata Hakim Ketua, Wanda Andriyani, sambil menutup sidang.
Seperti diketahui, Pemkab Magelang (dalam hal ini, BPPKAD) menutup permanen warung bakso milik Penggugat karena mengabaikan ketentuan membayar pajak.
Penggugat menolak pemasangan tapping (alat perekam transaksi) di mesin kasir. Pemasangan tapping box itu sesuai ketentuan dalam peraturan bupati Magelang Nomor 44/2021.
Kuasa hukum Penggugas menegaskan, gugatan kliennya tidak terkait dengan penutupan tersebut. Tapi akibat BPPKAD dianggap menyalahi prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan.
Penerapan tapping box, harusnya tidak bersifat tebang pilih. Sebab kalau hanya didasarkan asumsi potensial dalam hal masalah pajak, sebenarnya banyak warung sejenis milik kliennya, memiliki omzet setara, bahkan lebih.
"Pemasangan tapping box harus berlaku bagi seluruh warung makan yang sama-sama punya omzet tinggi. Karena semua memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," tandas Mujib.
- Polisi Gerak Cepat Tangani Kasus Istri Kabur ke Singapura usai Aborsi Janinnya
- Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus
- Minimarket di Demak Dibobol Pencuri