Perkara Gugatan Pedagang Bakso ke Pemkab Magelang

Sidang Mediasi Tak Mencapai Titik Temu

Sidang perkara gugatan penjual bakso balungan Pak Granat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Kamis (21/7), memasuki babak mediasi.


Majelis hakim yang dipimpin Wanda Andriyenni SH MKn mengatakan, satu tahapan yang harus dilewati sebelum memasuki pokok perkara adalah mediasi.

"Sidang dilanjutkan setelah ada laporan dari mediator," kata Wanda, didampingi dua hakim anggota, Fakrudin Said Ngaji SH MH dan Alfian Wahyu Pratama SH MH.

Persidangan dihadiri dua pihak berperkara yaitu Fatkhul Mujib SH, Kuasa Hukum Arif Budi Sulistiyono pedagang bakso balungan Pak Granat, yang tinggal di Desa Pucungrejo, Muntilan.

Di pihak Tergugat diwakili kuasa hukumnya, Rifai Riwanda Anjas SH dan H Supardi SH, dari Kantor Hukum RRA yang beralamat di Muntilan.

Atas persetujuan dari dua pihak yang berperkara, majelis hakim menunjuk Sigit Indriyanto SH MH, Panitera Pengadilan Negeri Mungkid, sebagai mediator.

Ditemui usai sidang mediasi, Tim Kuasa Hukum Pemkab Magelang, Rifai Riwanda Anjas SH maupun H Supardi SH, menolak memberikan keterangan. 

"Nanti saja kalau sudah memasuki pokok perkara," kilah Rifai Riwanda Anjas.

Ditemui terpisah, Fatkhul Mujib SH, Kuasa hukum Penggugat mengatakan, mediasi tidak mencapai titik temu karena pihak Tergugat bersikap normatif yakni, menjalankan tugas sesuai ketentuan Undang-Undang.

"Karena mediasi tidak mencapai titik temu maka perkara akan dilanjutkan pekan depan," kata Mujib.

Seperti dikethlahui, warung bakso balungan Pak Granat ditutup secara permanen oleh Pemkab Magelang pada Selasa (22/3). Penyebabnya, pemilik warung yang berlokasi di kawasan Blabak, mengabaikan ketentuan membayar pajak. 

Arif Budi Sulistiyono menolak pemasangan tapping box (alat perekam transaksi) di mesin kasir. Pemasangan tapping box itu ditentukan berdasarkan peraturan bupati Magelang nomor 44 Tahun 2021.

Mujib menegaskan, gugatan kliennya tidak terkait dengan penutupan tersebut. Tetapi akibat Pemkab dianggap telah menyalahi prinsip-pronsip kepatutan dan keadilan.

Maksudnya, Pemkab Magelang dituding tidak melaksanakan kewajiban hukukmnya, memasang tapping box pada warung-warung sejenis yang bertebaran di berbagai wilayah.

Perbuatan Tergugat jelas merugikan kliennya yang juga pengusaha asli putra daerah. Karena itu, kliennya menuntut ganti rugi material dan immaterial Rp5 miliar.