Perjuangan Warga Pekalongan Dapatkan Sertifikat Tanah Miliknya yang Diatasnamakan Orang Lain

H Zaenudin MZ, warga Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, akhirnya bisa bernafas lega. Sengketa tanah miliknya yang sempat diatasnamakan orang lain menemukan titik terang.


Sengketa tanah itu bermula saat dirinya gagal mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Padahal Zaenudin sudah lebih dari 30 tahun menempati tanah dan rumahnya.

"Kegagalan ikut program PTSL ternyata karena tanah saya telah terdaftar atas nama orang lain. Tanah saya telah terdaftar atas nama Zakarias Hari Adi saat program PTSL digelar," kata Zaenudin saat ditemui, Jumat (14/6)

Untuk itu, menggandeng LBH Adhyaksa, pihaknya mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan untuk meminta haknya kembali. Zaenudin pertama kali mengetahui bahwa 

"Saya tidak pernah merasa menjual atau menguasakan hak ke orang lain, tapi kok bisa muncul sertifikat atas nama orang lain," ungkapnya. 

Tanah seluas 1.160 meter persegi yang dibeli dari Ibu Taryamah pada tahun 1991 itu, menurut Zaenudin, belum pernah dibuatkan sertifikat atau didaftarkan sebelumnya.

Dalam upaya mencari kejelasan, Zaenudin bersama keluarganya mendatangi Kantor Desa Samborejo untuk klarifikasi. Dihadapan perangkat desa, terungkap bahwa tanah tersebut telah terdaftar atas nama Zakarias Hari Adi. 

Zaenudin kemudian berusaha mengecek keabsahan sertifikat tersebut di Kantor ATR BPN Kabupaten Pekalongan. Namun, pihak ATR BPN menolak memberikan akses penuh untuk memeriksa dokumen tersebut, hanya memperlihatkan dari jarak jauh.

Zaenudin tidak menyerah. Dengan didampingi kuasa hukumnya dari LBH Adhyaksa, ia terus mencari solusi agar haknya dapat dikembalikan. Dalam audensi di Kantor ATR BPN Kabupaten Pekalongan, Jumat (14/6/2024), Kepala ATR BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur, memberikan solusi yang memungkinkan Zaenudin mendapatkan sertifikat tanah atas namanya kembali.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN atas solusinya sehingga bisa mengurus sertifikat yang sebelumnya sudah diatasnamakan orang lain," ujar Zaenudin dengan penuh rasa syukur.

Zaenudin berjanji akan segera mengikuti arahan dari Kepala ATR BPN Kabupaten Pekalongan. Ia harus mengajukan pembuatan dokumen pelepasan hak atas tanah yang dimaksud ke notaris, lalu memohonkan balik nama sesuai dengan kepemilikan yang sebenarnya.

"Saya sudah jauh-jauh menemui Pak Zakarias Hari Adi ke Jogja dan beliau ini memang mengatakan tidak merasa memiliki tanah tersebut. Ini dibuktikan dengan surat pernyataan maupun surat kuasa yang ditujukan kepada istri saya untuk mengurus kembali tanah tersebut. Semua terdokumentasikan dengan baik melalui video," jelasnya.

Zaenudin merasa lega karena pihak yang sebelumnya terdaftar sebagai pemilik tidak merasa dirugikan dan tidak pernah mengklaim tanah serta rumah yang ia tempati. Yang terpenting baginya adalah memperoleh sertifikat atas nama sendiri sebagai pemilik asli.

Audensi yang berlangsung di Kantor ATR BPN Kabupaten Pekalongan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Didik Pramono dari LBH Adhyaksa selaku kuasa hukum Zaenudin, Kepala Desa Samborejo, serta jajaran Kantor ATR BPN. Pertemuan ini menegaskan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses sertifikasi tanah untuk menghindari sengketa seperti yang dialami Zaenudin.