Langkah tegas diperintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Agus Sukiyono melaksanakan penertiban para pedagang pasar krempyeng atau pedagang kaki lima (PKL) Pasar Bintoro. Satpol PP Demak melakukan penertiban bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Dindagkop) Demak.
- Desa Kalipucang Wetan Batang Luncurkan Aplikasi Administrasi Desa
- Bupati Demak Resmi Lantik 182 Kades Terpilih 2022
- Pemerintah Kabupaten Wonogiri Berharap Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Baca Juga
Agus menegaskan, pihaknya menertibkan dengan tegas tanpa memberikan sosialisasi dahulu. Berkali-kali para pedagang diminta pindah tetapi tidak menghiraukan dan tetap berjualan di depan pasar, sehingga mengganggu aktivitas di jalan.
"Sudah tidak ada sosialisasi, kami tindak tegas para pedagang liar yang berjualan di depan pasar. Pedagang di luar, menganggu aktivitas warga, dan arus lalu lintas serta menggangu pedagang resmi yang berjualan di Pasar Bintoro," jelas Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono.
Menurutnya, sosialisasi penertiban telah dilakukan sejak 2023 lalu. Namun, sampai awal 2025, himbauan dan teguran tidak diperhatikan para pedagang.
"Tempat pindah di bagian dalam sudah disiapkan bagi para pedagang liar. Tetapi, setelah diberikan batas waktu agar tidak berjualan di pinggir jalan, setelah aturan tidak ditegakkan ternyata banyak sekali pedagang yang masih berjualan di depan. Sudah banyak pedagang yang menggelar lapak jualan lagi di depan pasar," tegas Agus.
Langkah menegakkan aturan diambil, Satpol PP Demak berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait lainnya seperti pemangku kepentingan Dindagkop UMKM Demak, bersama forum pedagang membahas lagi peraturan larangan berjualan di depan Pasar Bintoro melalui pertemuan.
"Kamis (16/1) pertemuan bersama sudah diadakan menyepakati tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar area Pasar Bintoro. Selanjutnya, akan kami lakukan langkah tegas sesuai perintah Bupati Demak untuk menertibkan pasar krempyeng. Akan terus kami tertibkan. Kami tidak peduli ada pedagang-pedagang atau pihak-pihak lain jika mencoba menghalang-halangi penertiban," tegas Agus.
- Penertiban PKL di Blora Masih Berlanjut, Pemilik Bisa Ambil Gerobak Setelah Tiga Hari
- Pemkab Jepara-DKD Sinergi Majukan Tari, Siapkan Panggung dan Potensi Ekonomi Kreatif
- Bupati Kebumen Serahkan Gaji Bulan Kedua untuk Pemulung di TPA Semali