Nahas menimpa Budiyono, Kepala sekolah di SDN 2 Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kepalanya bocor akibat hantaman tang gegep pencuri yang kepergok saat beraksi.
- Remaja di Grobogan Ditangkap Polisi karena Hamili Pacar
- Polres Mesuji Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu, 3 Orang Ditangkap
- Diluar Nalar, Maling di Semarang Kini Intai Kucing
Baca Juga
Akibatnya, ia mendapatkan lima jahitan karena kepalanya bocor karena dihajar maling yang beraksi di sekolahannya. Kejadian tersebut terjadi, Senin (14/4/2025) lalu.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, kejadian terjadi saat Budiyono sedang bersepeda pagi dan berniat mematikan lampu sekolah. Di saat yang bersamaan, sekelebat ia melihat ada seseorang masuk ke sekolahnya.
Penasaran, Budiyono pun mendekat dan mendapati pintu kaca ruang guru pecah. Ia pun melihat si pencuri tengah melancarkan aksinya.
"Tersangka VR (21) yang panik kemudian menyerang Budiyono dengan tang gegep besi hingga Kepala Budiyono bercucuran darah. Budiyono kemudian berteriak meminta tolong kepada warga dan pencuri langsung kabur," terangnya, Rabu (23/4) siang.
Saking paniknya, pencuri itu pun lupa sendal dan helm masih tertinggal di lokasi. Kejadian tersebut terekam dalam CCTV.
Berbekal CCTV dan barang bukti yang tertinggal, Satreskrim Polres Grobogan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Agung menerangkan, pelaku datang dengan sepeda motor jenis Mega Pro. Pelaku masuk ke area sekolah dengan melompat pagar kemudian menyisir ruangan dan mendapati uang sebesar Rp 50 ribu.
Saat hendak ke ruangan lain, pelaku kepergok kepala sekolah, karena panik, pelaku kemudian menyerang membabi buta hingga gegep mengenai kepala korban.
"Akibatnya kepala korban mengalami luka dan mendapatkan lima jahitan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang curas, dengan ancaman 9 sampai dengan 12 tahun penjara.
- Bertabrakan dengan Bus, 2 Pelajar di Grobogan Tewas
- Hendak Berobat, Seorang Pria Meninggal di Stasiun Kradenan
- Debt Collector Dikeroyok Massa di Grobogan, Disangkakan 2 Pasal