Peredaran Miras Sulit Dibasmi, Polisi Grebek Dua Lokasi Penyimpanan Minuman Setan

Dari Dua Lokasi Penggrebekan Di Kecamatan Kaliwungu Dan Jekulo, Polisi Menyita Barang Bukti 704 Botol Miras. Arif Edy Purnomo/RMOLlJateng
Dari Dua Lokasi Penggrebekan Di Kecamatan Kaliwungu Dan Jekulo, Polisi Menyita Barang Bukti 704 Botol Miras. Arif Edy Purnomo/RMOLlJateng

Ironisnya penggrebekan dua tempat penjual miras ini hanya selang dua pekan, usai pemusnahan barang bukti ribuan miras dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat, di Alun alun Kota Kudus, Kamis (4/4) lalu. 

Razia penjualan miras di wilayah Kota Kretek itu dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Kudus, AKP Muhammad Syaifuddin. Penggrebekan ini dilakukan, usai polisi mendapat keluhan masyarakat tentang peredaran dan penjualan miras di lingkungan mereka.

Dari dua lokasi penggrebekan gudang miras yakni di Kecamatan Kaliwungu dan Jekulo, polisi kembali mengamankan barang bukti 704 botol miras berbagai merk dan jenis.

Dari penggrebekan tersebut, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto secara tegas siap memburu peredaran miras demi memberikan situasi aman dan kondusif diwilayahnya.

“Tindak kejahatan yang terjadi kerap diawali oleh mengkonsumsi miras. Untuk itu, kami terus menerjunkan aparat agar memburu para penjualnya,” ujar AKBP Dydit, Minggu (21/04).

Razia yang massif itu, kata AKBP Dydit, sebagai  bentuk keseriusan polisi menegaskan aturan larangan terkait peredaran miras. Ia pun mengancam siap memberantas para penjualnya.

"Karena miras yang beredar di wilayah Kudus, sudah memberikan keresahan tersendiri. Apalagi komitmen polisi bersinergi dengan Pemkab Kudus terkait aturan Perda Larangan Minuman Beralkohol ini,” imbuhnya.

Kapolres Dydit mengaku dalam sepekan ini telah menyita 1.272 botol miras. Ia berharap dukungan masyarakat terhadap Polres Kudus bisa membantu dalam memberantas miras di wilayah Kota Kretek Kudus.

"Jika mengetahui adanya penjualan miras, segera laporkan kepada kami melalui Layanan Aduan Polres Kudus di nomor WhatsApp 0821-3706-6566," pintanya.