Perdana, Kejaksaan Musnahkan 96 Bal Rokok Bercukai Ilegal Kerugian 4 Miliar

Puluhan Bal Rokok Ilegal Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Salatiga Di Jalan Lingkar Selatan, Salatiga, Selasa (09/07). Erna Yunus B/RMOLJawaTengah
Puluhan Bal Rokok Ilegal Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Salatiga Di Jalan Lingkar Selatan, Salatiga, Selasa (09/07). Erna Yunus B/RMOLJawaTengah

Secara perdana, tahun ini Kejaksaan Negeri Salatiga  memusnahkan sekitar 96 bal rokok bercukai ilegal di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (09/07).


Rokok berbagai merk itu hasil penangkapan penyidik Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah yang menyergap satu mobil melintas di Salatiga, awal bulan lalu.

Agus Widodo, penyidik Bea Cukai Semarang mengatakan, puluhan bal rokok ilegal itu di tangkap berdasarkan laporan masyarakat. Total kerugian negara mencapai Rp4 milyar.

"Kami menangkapnya di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum-red) Tingkir, Salatiga pada awal bulan lalu. Rokok-rokok ini diproduksi di Jawa Timur dan Kota Salatiga sebagai daerah pelintasan," kata Agus Widodo.

Ia pun mengakui, penangkapan rokok ilegal ini adalah tangkapan terbesar tahun 2024 ini.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Sukamto menambahkan pemusnahan rokok ilegal ini memang kali pertama dilakukan di Salatiga.

Sedangkan, sarana mengangkut rokok ilegal yakni kendaraan mini bus roda empat disita oleh negara.

"Rokok-rokoknya kami musnahkan, mobilnya akan dirampas untuk negara. Jadi karena tidak ada keberatan para pihak-pihak akhirnya perkara itu inkrah," ujar Kajari Salatiga.

Selain rokok bercukai ilegal, Kejaksaan Negeri (Kejari) juga memusnahkan sabu-sabu sebanyak 54.94 gram, tembakau gorila sebanyak 6.11 gram, ganja Aceh sebanyak 39.11gram, obat daftar G sebanyak 5.794 butir, dan HP sarana kejahatan sebanyak 30 buah.

Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.072 jenis.

Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga ia menandaskan, pelaksanaan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ada pun, seluruh barang bukti kejahatan yang dimusnahkan sebagian dibakar, dipotong dengan alat gerinda serta diblender.

Terlihat para pejabat yang turut menyaksikan pemusnahan adalah Seketaris Daerah Wuri Pudjiastuti, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, perwakilan Kodim 0714 Salatiga, Korem 073 Makutarama dan pihak Bea Cukai Jateng.