Perda Perlindungan Anak, Sukirman: Jaga Generasi Penerus

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah H Sukirman/dok/Set DPRD Jateng
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah H Sukirman/dok/Set DPRD Jateng

Perlindungan anak di Jawa Tengah menjadi salah satu kunci keberhasilan program Indonesia Emas 2025. Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bisa semakin memperkuat perlindungan bagi generasi penerus.


Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah H Sukirman mengatakan, mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng, dari 36,52 juta jiwa penduduk di provinsi ini, sebanyak 25,31% masuk kategori Gen Z atau lahir antara tahun 1997 hingga 2012. Sementara Post Gen Z atau lahir di tahun 2013 dan seterusnya sebanyak 10,61%.

“Artinya saat ini, penduduk usia anak angkanya cukup tinggi. Dengan penguatan perlindungan bagi mereka, maka ini tentu bisa menjadi bagian untuk mendukung program Indonesia Emas 2045,” ujarnya, Rabu (13/7).

Sukirman menambahkan, anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis. Keberadaanya tentu harus mendapat perlindungan maksimal

“Perda Perlindungan Anak itu telah disahkan DPRD pada tahun ini. Kenapa ada Perda ini? Karena, anak-anak adalah masa depan kita semua dan mereka berhak mendapatkan perlindungan mulai dari sisi pertumbuhan, sisi pendidikan, kesehatan, sampai mereka ke jenjang bisa mendapatkan pekerjaan,” kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sejauh ini, jumlah anak usia 0-18 tahun di Jawa Tengah yang menjadi korban kekerasan masih cukup tinggi. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, angkanya terus naik. 

Data BPS Jateng, pada 2019 terdapat 1.225 kasus. Tahun 2020 sempat turun menjadi 1.197. Namun di tahun 2021 angkanya kembali naik menjadi 1.229

Pada 2019 dan 2020 kasus tertinggi masih di dominasi wilayah perkotaan. Namun di 2021 daerah pedalaman angkanya cukup tinggi.

“Dengan adanya Perda itu, maka perlindungan terhadap anak merupakan hal yang wajib, tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua tapi juga guru atau pendidik dan masyarakat luas. Anak-anak harus memiliki masa depan yang cerah dan berhak mendapatkan pendidikan layak, kesehatan yang sebenar-benarnya, dan semua kebutuhan jasmani dan rohani yang mutlak dipenuhi,” bebernya.

Sukirman berharap, semua lapisan masyarakat ikut terlibat baik dari lingkungan, perangkat yang ada dari atas hingga bawah, dan seluruh dinas, kemudian juga dunia usaha, ataupun akademisi. 

“Anak-anak harus kita jaga karena tantangan ke depan sangat berat,” katanya.

Apa yang ada di dalam perda tersebut, katanya, bisa menjadi pedoman untuk menjaga tumbuh kembang anak agar anak-anak bisa tumbuh dalam koridor yang tepat, tidak salah dalam pergaulan, serta tepat menempatkan bakat dan minat mereka. 

“Dengan begitu, mereka akan tumbuh menjadi manusia-manusia yang dapat diandalkan dan berguna bagi masyarakat di lingkungannya. Termasuk bagi bangsa ini,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng Retno Sudewi mengakui masih saja ada aduan mengenai kekerasan kepada anak.

Dewi pun mengajak para stakeholder untuk mengambil langkah preventif dan menghentikan kekerasan anak. Sebab upaya dari pihaknya saja tidak cukup untuk mewujudkan komitmen besar itu.

DP3AP2KB  juga terus menggalakkan pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). 

Sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang diharapkan menjadi ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan. 

Selain itu, membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

“Kita juga terus mendorong Kabupaten/Kota untuk membentuk PATBM di tingkat desa/kelurahan sebagai upaya pencegahan, deteksi dini, respon cepat penanganan kasus atau permasalahan anak,” tandasnya. (ADV/ANF)