Perda Penyertaan Modal Dana Hibah Upland Pada Bank Bapas 69 Disetujui DPRD

Bupati Zaenal Arifin menerima Berkas Perda Penyertaan Modal Dana Hibah Upland dari Wakil Ketua DPRD, Jumat (15/9). RMOL Jateng
Bupati Zaenal Arifin menerima Berkas Perda Penyertaan Modal Dana Hibah Upland dari Wakil Ketua DPRD, Jumat (15/9). RMOL Jateng

Bupati Magelang dan DPRD menyetujui penetapan Peraturan Daerah (perda) tentang penyertaan modal pada PT BPR Bank Bapas 69. Persetujuan terungkap dalam rapat paripurna, Jumat (15/9).


Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, penyertaan modal tersebut bersumber dari dana hibah UPLAND (Progran The Development Of Integrated Farming System in Upland Areas Project).

"Kegiatan Upland merupakan kegiatan pertanian di dataran tinggi yang komprehensif, mulai dari pengembangan budidaya sampai pasca panen dan pemasaran pertanian," jelasnya, dalam rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mahmud.

Kegiatan Upland, kata bupati, diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian dan menambah pendapatan petani. Dengan tujuan, mengurangi kemisikinan,  meningkatkan ketahanan pangan, menjamin mata pencaharian yang keberlanjutan dan tangguh.

Penyertaan modal pada Bank Bapas 69, akan digunakan untuk memberikan dukungan akses layanan keuangan dalam bentuk fasilitas kredit/ pembiayaan usaha tani yang tepat sasaran.

Kemudian, dana akses layanan kegiatan Upland dapat digunakan untuk peningkatan akses pemodalan kepada petani, peternak dan/atau korporasi petani lainnya dengan komoditas yang sama atau yang baru atau akan dikembangkan oleh pemerintah daerah setelah selesainya Program Upland.