Perampokan Janda Juragan Emas di Pati Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku dan 5 Pelaku Lainnya Diburu

Keluarga korban perampokan meminta bantuan hukum LSBH Teratai untuk mengawal perkara perampokan yang dialaminya. istimewa
Keluarga korban perampokan meminta bantuan hukum LSBH Teratai untuk mengawal perkara perampokan yang dialaminya. istimewa

Teka-teki pelaku perampokan yang menimpa seorang janda juragan toko emas yang sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Pati, akhirnya terkuak.


Kedua perampok yang diringkus polisi yakni berinisial K dan GPH. Dua pelaku ini ditangkap aparat Polresta Pati dan Polda Jateng pada Jumat (21/6) lalu. Dua pelaku telah diamankan di Mapolresta Pati untuk pengembangan kasus perampokan yang mereka lakukan.

"Ada dua pelaku yang sudah kami amankan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/6).

Satake mengaku masih memburu beberapa perampok lainnya yang hingga kini belum tertangkap. Polisi telah mengantongi lima perampok yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seperti diberitakan RMOLjateng sebelumnya, aksi perampokan disertai kekerasan mengguncang wilayah hukum Polresta Pati, Senin (3/6) dinihari.

Seorang juragan emas asal Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Pati menjadi korban keberingasan kawanan perampok yang menyatroni rumahnya. 

Dari rumah korban Siti Muawanah, pelaku menguras harta korban. Diantaranya menggasak isi brankas berupa uang tunai Rp 40 juta dan perhiasan emas dengan berat total sekira satu kilogram. Akibatnya, korban yang juga seorang janda ini merugi Rp 1 miliar lebih.