Petugas unit idik 1 Reserse Umun (Resum) Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) perampokan di Indomaret Ngesrep Timur No 55, pada November 2018 lalu.
- Video Di Lokasi Kejadian Tersebar Di Media Sosial, Polisi Diduga Penembak Pelajar SMK Di Semarang Terlihat Sempoyongan
- Tipu Teman dengan Modus Pinjam Uang, Warga Grobogan Diciduk Polisi
- Rawan Tawuran, Polisi Semarang Minta Warga Responsif
Baca Juga
Pelaku diketahui bernama Sahroni (33) warga Tanggungrejo 1 RT 01 RW 05 Tambakrejo, Gayamsari Kota Semarang.
Ia ditangkap dalam sebuah penggrebekan ditempat persembunyianya di sebuah kos-kosan di jalan Plamongansari Raya, Pedurungan, Rabu (11/9/2019).
"Begitu mendapat informasi langsung kita gerebek," ungkap Kanit Resum Iptu Jumani kepada RMOLJateng, Rabu (11/9/2019) malam.
Jumani menyebut, Sahroni merupakan salah satu pelaku yang merampok bersama teman-temanya di Indomaret Ngesrep Timur yang saat itu berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 32,9 juta.
"Kita sita barang bukti senjata tajam yang disembunyikan di dalam kamar kos. Ini langsung kita jebloskan dalam sel tahanan," pungkas Iptu Jumani.
- Polisi Resmi Tetapkan Tersangka
- Tidak Semua Tangkapan KPK Di Lampung Selatan Diterbangkan Ke Jakarta
- KPK Bahas OTT Lapas Sukamiskin Bareng DPR