Banjarnegara - Perambahan hutan di kawasan RPH Wanayasa, Pegunungan Rogojembangan, Banjarnegara, Jawa Tengah, kian meresahkan.
- Lestarikan Bumi, Kemenag Batang Tanam 1.000 Pohon Matoa
- Perhutani Banyumas Timur Harus Hentikan Perambahan Hutan Rogojembangan
- Komitmen KPH Pekalongan Barat Terhadap Penanganan Kerusakan Hutan Lindung
Baca Juga
Kepala KPH/Administratur Perhutani Banyumas Timur, Mochamad Risqon, menyebut aktivitas tersebut sebagai tindakan ilegal yang telah menyalahi aturan kehutanan. "Perhutani sudah mengantongi data luas lahan yang dirambah. Kasus ini pun sudah kami sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Banjarnegara," ujar Risqon, Selasa (22/04)
Menurut dia, pelaku perambahan diminta segera menghentikan kegiatan ilegal itu dan melakukan penanaman ulang di lokasi terdampak. Upaya rehabilitasi, kata Risqon, akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga dan komunitas lingkungan setempat.
Langkah lebih tegas sedang dipertimbangkan. Berdasarkan hasil audiensi dengan sejumlah elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, Perhutani berencana melaporkan kasus ini ke Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Masalah perambahan hutan sudah terjadi bertahun-tahun lalu. Pada 10 Maret 2025 lalu, perwakilan warga dari beberapa desa di Kecamatan Wanayasa mengadukan kerusakan hutan tersebut kepada Bupati Banjarnegara. Slamet, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat yang turut dalam pengaduan itu, menyebut kerusakan sudah sampai tahap mengkhawatirkan.
"Vegetasi di wilayah Perhutani itu rusak parah. Akibatnya, terjadi gangguan ekosistem: longsor, banjir bandang, dan hilangnya mata air," kata Slamet. Ia menambahkan, warga kini terpaksa mengonsumsi air yang tidak layak karena beberapa sumber mata air telah lenyap.
Perambahan, ujar Slamet, telah berlangsung selama puluhan tahun dan sebagian besar lahan telah berubah fungsi menjadi kebun sayuran. "Jika dibiarkan, pemukiman warga akan terus terancam bencana," katanya.
Aktivis konservasi sumber daya alam Banjarnegara, Farid M, menyatakan bahwa dampak alih fungsi hutan telah dirasakan oleh tujuh desa sekitar. "Hutan bukan hanya tempat pohon tumbuh, tapi penyangga kehidupan. Jika dibiarkan, kita sedang menunggu bencana berikutnya," ujarnya tegas.
Kondisi hutan yang rusak akibat perambahan ilegal juga menyulut sikap kritis dari elemen mahasiswa. Bahkan, pada peringatan hari bumi 22 April 2025 kemarin, elemen mahasiswa dari berbagai kampus di Banjarnegara melakukan aksi pembagian bibit pohon kepada masyarakat. Selain kepada masyarakat, mahasiswa juga memberikan bibit pohon kepada Pemkab dan Kejari, DPRD, Polres dan Kodim Banjarnegara. " Pemberian bibit ke masyarakat dan institusi adalah ajakan kepada semuanya untuk komitmen menjaga kelestarian alam dengan simbol tanam pohon," kata Sultan Fauzi, Presiden BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara.

Foto Citra Drone Kondisi Hutan Akibat Perambahan Ilegal Di Wilayah Desa Jatilawang Wanayasa. Dokumentasi Relawan Pemerhati Tanah Dan Air Banjarnegara.
- Ketua DPRD Kunjungi Jepara Mulia Furniture Yang Lahir Dari Perantauan Di BLI
- Mas Wiwit Dukung Bangun Gedung Eksibisi
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan