Pemberi suap ke anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 resmi dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Raih Penghargaan dari KPK, Bupati Wonogiri Makin 'Nafsu' Cegah Korupsi
- DPRD Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokir
- Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Baca Juga
Pemberi suap yang dimaksud bernama Paut Syakarin (PS) selaku unsur swasta.
Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Paut telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun demikian, beberapa kali dipanggil Paut selalu mangkir.
"Sehingga dilakukan penangkapan pada Sabtu 7 Agustus 2021 bertempat di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Jambi oleh tim penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi," ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (8/8).
Setyo menyebutkan, perkara ini merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Yaitu di antaranya, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi 2016-2021, pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD Jambi hingga pihak swasta.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Setyo.
Sebelumnya kata Setyo, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
Tersangka Paut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
- Raih Penghargaan dari KPK, Bupati Wonogiri Makin 'Nafsu' Cegah Korupsi
- DPRD Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokir
- Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik