Penyembelihan Hewan Kurban di RPH, Ini Evaluasi Dinas Pangan dan Peternakan Salatiga

Dinas Pangan dan Peternakan Salatiga  mengevaluasi selama empat hari pelaksanaan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) guna kebutuhan kurban, banyak warga yang mengajukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ditempat.


"Itu berarti, saat kesempatan cek poin kita buka warga yang akan berkurban atau pemilik hewan tidak memanfaatkan kesempatan memeriksakan hewannya justru dilakukan pada hari pemotongan," kata Kepala Dinas Pangan dan Peternakan Salatiga Henny Mulyani kepada RMOLJateng, Rabu (13/7) malam. 

Kondisi ini diakui Henny cukup merepotkan timnya, terutama memakan waktu. Dimana, saat antrian pemotongan bisa langsung namun karena tidak mengantongi SKKH terpaksa harus dilakukan pemeriksaan 'Post Mortem'. 

Yakni, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang. 

"Dari catatan kita, pemeriksaan ditempat yakni di RPH untuk mendapat SKKH cukup banyak," akunnya. 

Sebenarnya, jelas Henny, titik pemeriksaan hewan ternak milik warga Salatiga diperuntukkan khusus untuk hewan kurban memang didesign sebagai penjaringan kedua SKKH (kurban) setelah datang ke lokasi. 

Di mana, opsi yang dapat dipilih oleh warga Kota Salatiga yakni di titik penyembelihan. Salah satunya di RPH. 

Ia juga menemukan fakta, jika hewan kambing yang disembelih sebagian besar sembuh dari Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).

Sementara, temuan yang sama juga terhadap ternak sapi. Dari pantauan, ada juga sapi yang dibawa warga belum mengantongi SKKH dan dilakukan pemeriksaan ditempat.