Penyeleweng Pupuk Bersubsidi di Batang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Sempat Bebas Dua Tahun

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang mengeksekusi terpidana penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Batang.


Terpidana atas nama Ahmad Muchadirin warga Dukuh Gebanganom RT 01 RW 05, Desa Kebondalem, Kecamatan Gringsing di rumahnya. 

"Eksekusi itu dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Seditrios, dengan di-back up anggota Polres Batang dan jajaran Intelijen Kejari Batang, pada hari tadi pukul 08.15 WIB," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, Kamis (28/7). 

Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batang untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Lalu, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang untuk dieksekusi badan melaksanakan putusan selama enam bulan. 

Adapun kegiatan eksekusi terpidana dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor tersebut merupakan amanat dari Pasal 270 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Kronologi kasus bermula ketika terpidana Ahmad Muchadirin pemilik toko Pupuk Tani Jaya menjual pupuk bersubsidi dengan harga tinggi. Kejadian pada sekitar bulan Februari 2020 di Dukuh Gebanganom RT 01 RW.05 Desa Kebondalem Kecamatan Gringsing. 

"Terpidana menjual pupuk bersubsidi jenis Urea, Ponska, ZA, dan Petroganik kepada masyarakat yang tidak berhak membeli pupuk bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi dari harga pengecer resmi," ucapnya. 

Padahal terpidana bukan merupakan produsen, distributor dan pengecer resmi pupuk bersubsidi. Terpidana tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual pupuk bersubsidi. 

Hakim Pengadilan Negeri Batang dan Pengadilan Tinggi Semarang memutus Penuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima (bebas). 

"Lalu, tim kami melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung yang mana Mahkamah Agung R.I. yang memutuskan terpidana dinyatakan terbukti bersalah," jelasnya. 

Ahmad Muchadirin dipidana karena melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri. Ia melanggar Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.