Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol 2024 di Kudus Terganjal, Ternyata Faktor Ini Pemicunya

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Sosial dan Politik Kudus, M. Fitrianto. Arif Edy Purnomo/RMOLjateng.id
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Sosial dan Politik Kudus, M. Fitrianto. Arif Edy Purnomo/RMOLjateng.id

Bantuan hibah keuangan bagi partai politik peraih kursi pada Pemilu 2024 di DPRD Kudus hingga kini pencairannya molor. Alasannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus hingga kini belum menerima informasi kepastian jadwal pelantikan caleg DPRD terpilih.


Meski demikian, Pemkab Kudus telah menyesuaikan nilai bantuan keuangan pada tahun anggaran 2024, dengan suara sah yang diraih masing-masing partai politik peraih kursi pada Pemilu 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Sosial dan Politik (Kesbangpol) Kudus, M. Fitrianto mengatakan, berdasarkan suara sah pada Pemilu 2019, maka jumlah suara sahnya sebanyak 471.207 suara.

“Untuk hasil Pemilu 2024, jumlah suara sah untuk parpol yang meraih kursi di DPRD sebanyak 513.781 suara," ujar M. Fitrianto saat ditemui di Pendopo Kudus, Rabu (05/06).

Sedangkan untuk besaran bantuannya, kata Fitrianto, yakni Rp 5 ribu per suara. Karena itu, Pemkab Kudus harus menyiapkan anggaran sebesar Rp2,36 miliar. Pihaknya juga menyesuaikan hasil Pemilu tahun 2024, sehingga harus menambah anggarannya.

Fitrianto menjelaskan, jumlah partai politik berdasarkan hasil Pemilu tahun 2019 di Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD sebanyak 10 parpol. Parpol itu adalah Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra dan PKB.

"Untuk jumlah suara sah hasil Pemilu 2024, kami sudah menanyakannya ke KPU Kudus. Namun kepastiannya menunggu setelah adanya pelantikan anggota DPRD Kudus terpilih," imbuhnya.

Fitrianto menambahkan, jika berdasarkan masa jabatan anggota DPRD Kudus akan berakhir pada 21 Agustus 2024, maka pelantikan dimungkinkan pada bulan yang sama.

"Namun demikian, jadwal pelantikan caleg DPRD Kudus terpilih, hingga saat ini kami belum menerima informasi resmi dari KPU Kudus," tambahnya.

Menurut Fitrianto, pendistribusian dana bantuan keuangan bagi parpol di Kudus, dijadwalkan dua tahap. Yakni tahap pertama sesuai hasil Pemilu 2019 dan tahap kedua disesuaikan dengan hasil Pemilu 2024.

"Untuk penyalurannya kami menunggu pelantikan karena terkait kebutuhan anggarannya. Penyaluran tahap pertama setelah anggota DPRD Kudus terpilih dilantik. Dan tahap kedua, setelah usulan anggaran penyesuaian dengan hasil Pemilu 2024 melalui APBD Perubahan 2024," pungkasnya.