Penyalahgunaan KTP Oleh Karyawan Leasing, Korban Berencana Lapor Polisi

Pertemuan para pihak perkara penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu Rumah Tangga (IRT) oleh karyawan Leasing NSC Finance di Salatiga, Senin (23/10).
Pertemuan para pihak perkara penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu Rumah Tangga (IRT) oleh karyawan Leasing NSC Finance di Salatiga, Senin (23/10).

Perkara penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum karyawan leasing, terus bergulir. Upaya perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak pelaku dan korban, Senin (23/10), berujung deadlock.


Pertemuan dihadiri pihak korban, Desi Marantika dan tim pengacara dari Hadrianus Handyar dan Suroso Kuncoro, pimpinan NSC Finanve, serta pelaku, Gideon Arif Budi Kusumo.

Upaya damai gagal, karena korban Desi Marantika, merasa tidak dihargai pelaku

"Saudara Gideon, selaku pihak yang sadar menggunakan indentitas saya sempat membuat saya dan Pengacara saya Pak Suroso 'Ucok' Kuncoro emosi dan saya seperti  tidak di hargai," tegas Desi saat dikonfirmasi RMOL Jateng.

Pasalnya, lanjut Desi, Gideon memutuskan hendak menggandeng pengacara di tengah permusyawaratan. Padahal, sebelumnya Gideon telah mengakui perbuatannya dan bersedia menganti seluruh kerugian korban yang dituangkan dalam surat pernyataan. Namun, belakangan Surat Pernyataan disusun dengan tulisan tangan dan ditandatangani Gideon lengkap bermaterai itu, ditolak korban Desi Marantika dan pengacaranya.

"Kekeluargaan itu damai tidak sampai ke jalur hukum, saya sebagai korban sebenarnya membuka pintu itu, cuma pelaku Gideon bikin semua pihak emosi," paparnya.

"Karena dia (Gideon) akan menggandeng pengacara. Padahal, Gideon inilah akar personalan ini muncul baik dugaan menipu, memanipulasi dan penggunaan data orang lain untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Pihak NSC Finance, pun telah memastikan ada dugaan penipuan dalam kasus itu, dibuktikan adanya tanda tangan pengajuan berbeda, domisili palsu.

"Tapi dia masih mau pake pengacara berarti kan mau fight. Gideon merasa dia tidak mungkin ditangkap, karena informasinya dia anak Polisi," tukas Desi.

Bukan sekali ini sikap Gideon dinilai Desi masih merasa sok dan angkuh. Saat ke Kantor NSC Finance, Desi sempat melihat sikap Gideon yang petantang-petenteng dan emosional.

Padahal sebagai pihak yang mencuri identitas Desi, harusnya Gideon tidak angkuh dan playing victim.

Bahkan, hingga pertemuan di sebuah Kafe di Salatiga pekan lalu, sikap Gideon dinilai Desi masih sama, sok dan sombong.

"Kalau memang dia salah, jangan sik. Tapi ini masih sok, seakan-akan tidak takut apa-apa. Saya merasa tidak dihargai,"  tegas Desi.

Desi menyebut, dia hanya menuntut tiga poin, yakni membersihkan namanya di leasing, pelunasan motor dan motor itu menjadi miliknya, karena sudah menggunakan identitas dirinya dengan catatan pembayaran / pelunasan motor oleh Gideon, serta ganti rugi Rp50 juta, sebagai kompensasi atas kasus tersebut.

"Saya sangat dirugikan atas kasus ini, nama di BI Checking- itu sangat rugi bagi saya sebagai pengusaha. Karena identitas saya dicuri, data dipalsu, bahkan domisili juga dipalsukan," tegasnya.

Gideon sendiri hanya mampu memberikan kompensasi uang pengganti sebesar Rp 10 juta dengan embel-embel melunaskan cicilan Unit motor jenis N-Max.

"Karena ini deadlock, saya dan pengacara berencana melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Reskrim Polres Salatiga,"  tandasnya.

Desi pun yakin, dengan kasus ini naik ke Kepolisian akan banyak yang terseret.

Kuasa Hukum Desi Marantika, Hadrianus Handyar menegaskan, akan membuat laporan ke Polres Salatiga, Selasa (24/10).

"Ya, karena perdamaian deadloack rencana besok akan lapor ke Polres terkait dengan penggunaan identitas dan modus penipuan yang dilakukan oleh lknum sales NSC.  Kami patut menduga sudah sebuah persekongkolan. Kami harap, Kepolisian bisa membuka semua jaringan didalamnya," pungkas Hadrianus Handyar.

Sementara, Gideon sendiri saat dikonfirmasi belum merespon pertanyaan RMOL Jateng.