Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Surakarta Capai 12.678 Peserta

Jumlah penunggak iuran yang terdata pada BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surakarta mencapai 12.678 peserta.


Tunggakan iuran tersebut mencapai sekitar Rp2,275 miliar. Untuk memfasilitasi pembayaran tunggakan, BPJS Kesehatan membuat program baru bertajuk Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Adalah program penertiban pembayaran iuran BPJS yang tertunggak dengan cara pembayaran bertahap atau cicilan.

"Kami terus menyosialisasikan program Rehab ini. Targetnya sampai akhir tahun, sebanyak 12.678 peserta penunggak mengikuti program ini. Total Namun sampai Juli 2022, baru 930 peserta yang mendaftarkan diri," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surakarta, Yessi Kumalasari pada awak media, Selasa (9/8).

Disampaikan Yessi, untuk capaian program Rehab di Kota Surakarta, posisinya nomor dua se-Jawa Tengah dan Jogjakarta. Sampai saat ini sudah ada 930 peserta yang mendaftarkan diri dengan nominal tunggakan terbayar sebesar Rp775 juta.

Sedangkan, masih ada sisa sekira Rp1,5 miliar tunggakan yang belum terbayar. Jumlah itu untuk Kantor Cabang Surakarta. Ada lima daerah, Solo, Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri, dan Sragen. 

"Program Rehab bertujuan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap," imbuh Yessi.

Yessi berharap program ini mampu meringankan peserta yang membutuhkan. Syaratnya, peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. Maksimal tunggakan 24 bulan. Cara mengikutinya cukup mudah yakni dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN. 

"Program Rehab ini untuk mengakomodasi peserta yang tidak mampu bayar. Tidak mampu itu kan penyebabnya bervariasi. Bisa karena PHK, pendapatan tidak mencukupi, atau terdampak pandemi, dan lain sebagainya. Melihat datanya, banyak peserta yang nunggak tapi masih belum ikut program Rehab. Yang belum ikut program jauh lebih banyak dibandingkan yang sudah ikut. Maka kami terus sosialisasikan program ini," jelasnya.

Yessi menjelaskan yang menunggak lebih dari 24 bulan, tetap bisa mendaftar program Rehab. Maksimal tunggakan 24 bulan adalah keringanan dari pemerintah. 

"Kalau peserta warga Solo, bisa menghubungi kelurahan setempat. Karena Solo yang paling aktif melakukan verifikasi dan validasi data untuk bisa diusulkan menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah. Karena untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) ini tidak harus miskin. Tapi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah," terangnya.

Sedangkan bagi peserta yang mampu membayar namun tidak mau membayar. Yessi mengaku pihaknya melakukan pendekatan dengan telecollecting. Jika tetap tidak berhasil, Kader JKN bakal turun tangan door to door untuk mengedukasi peserta tersebut.