Penumpang Kereta Api Belum Booster Wajib Screening Covid-19

PT KAI menetapkan bagi semua pengguna jasa kereta api jarak jauh yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster wajib untuk melakukan screen jg Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun antigen yang masih berlaku pada saat boarding.


Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan ketentuan baru tersebut akan mulai berlaku mulai keberangkatan kereta tanggal 17 Juli 2022. 

Ia menyebutkan aturan tersebut sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Kris, sapaannya, Senin (11/7).

Demi menunjang peraturan tersebut, KAI juga menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. 

Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ucapnya.

Kris mengaku pihaknya optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” pungkasnya.