Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mengimbau kepada calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat udara melalui bandara untuk segera memperbaharui aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile. Penyesuaikan ini dimaksud untuk menghindari adanya kendala dalam proses validasi kelayakan terbang yang menjadi syarat perjalanan.
- Minyakita Di Kota Pekalongan Masih Sesuai Ketentuan
- Gandeng Dishub Boyolali, PT Angkasa Pura I Adi Soemarmo Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional Bandara
- KAI Daop 6 Dan DJKA: Program Angkut Motor Gratis Untuk Mudik
Baca Juga
“Kami mengimbau para calon penumpang untuk dapat memperbaharui aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile sebelum melakukan perjalanan udara. Apabila memiliki kendala dalam proses pembaharuan, sebaiknya calon penumpang dapat menunjukan dokumen vaksinasi berupa soft copy ataupun dokumen fisik untuk mempermudah proses validasi dokumen kesehatan yang menjadi syarat perjalanan dengan transportasi udara, kata Stakeholder Relation Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo, Kamis (2/3).
Heri menerangkan selama proses migrasi dari aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile berlangsung, PT Angkasa Pura I akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang selaku pihak yang berwenang dalam melakukan validasi dokumen kesehatan di bandara untuk memastikan proses perjalanan penumpang berlangsung dengan lancar. Sementara untuk syarat perjalanan dengan transportasi udara hingga saat ini masih mengacu kepada SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022.
Hingga saat ini, lanjut Heri, proses validasi dokumen kesehatan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang berjalan lancar.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi dan melengkapi syarat perjalanan yang berlaku sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 82 Tahun 2022 yang mewajibkan calon penumpang dengan usia diatas 18 tahun untuk vaksin dosis ketiga, usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua dan untuk usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
“Kalau persyaratan naik pesawat masih saya, belum ada perubahan,” tandasnya.
- Gunakan Pupuk Organik, Blora Panen Raya Padi 8 Ton/Ha
- Metaverse Kawasan Manunggal Jaya Borobudur, Kunci Tingkatkan Ekonomi yang Efisien
- Dikeluhkan Nelayan: Puluhan Bangkai Kapal Penuhi Muara Sungai Karanggeneng Rembang