Pengunduran Diri Bupati Karanganyar Mulai Diproses DPRD Setempat

Bupati Karanganyar Juliyatmono terdaftar sebagai bakal calon legeslatif (bacaleg) DPR RI dalam Pileg 2024. Dia maju dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan IV Jawa Tengah meliputi Kabupaten Sragen, Karanganyar dan Wonogiri.


Sesuai ketentuan berlaku kepala daerah ingin maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024, wajib mundur dari jabatan. Secara resmi jabatan Bupati Karanganyar bakal berakhir pada 15 Desember 2023. 

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo membenarkan, proses tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Bupati Juliyatmono yang telah diterima DPRD tertanggal 13 Mei lalu. Saat ini penguduran diri Bupati Karanganyar dua periode ini sudah mulai diproses DPRD setempat. 

"Nanti Kamis (6/7) digelar sidang paripurna dengan agenda pengunduran diri Bupati Karanganyar," jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/7). 

Nantinya dalam sidang paripurna tersebut DPRD akan mengesahkan persetujuan proses pengunduran diri Bupati Juliyatmono. Hasilnya menjadi dasar surat permohonan pengunduran diri ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"DPRD tinggal menunggu surat resmi dari Kemendagri  jawaban terkait pengunduran diri Bupati Karanganyar juga penunjukan pejabat Pelaksana Tugas (Plt)," lanjut Bagus Selo. 

Mundurnya Juliyatmono secara otomatis Wakil Bupati (Wabup) Rober Christanto akan ditetapkan sebagai Plt Bupati Karanganyar hingga masa jabatan berakhir dan selanjutnya dari Kemendagri akan menunjuk dan menetapkan Penjabat (Pj) Bupati. 

"Otomatis nanti pak Wabup yang menjadi Plt Bupati hingga masa jabatan berakhir dan selanjutmya Kemendagri akan menunjuk dan menetapkan Penjabat (Pj) Bupati hingga Pilkada 2024 mendatang," pungkasnya.