Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital telah dikukuhkan pada Jumat, (30/08) siang ini. Komite ini terdiri dari 11 orang yang mewakili tiga unsur yakni unsur pakar, unsur Dewan Pers, dan pemerintah.
- Kapolres Jepara Siap Dukung Jurnalis Suguhkan Berita Berimbang
- Umumkan 18 Calon Anggota, Kedepan Dewan Pers Bakal Lebih Hegemonik
- Digugat PWI, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Tak Hadiri Sidang
Baca Juga
Semua unsur tersebut adalah memenuhi amanat Peraturan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dari unsur pakar, anggota komite terdiri dari Ambang Priyonggo, M.A., Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi. Mereka semua dianggap memiliki kepakaran di bidang platform digital dan sisi teknologinya..
Selanjutnya perwakilan dari Dewan Pers sebagai pihak yang mewakili pers Indonesia dan karenanya menguasai tentang seluk beluk media memiliki anggota sebagai berikut: Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprapto. Kepada kelima orang inilah diberikan tanggungjawab untuk memastikan tercapainya standar jurnalisme berkualitas.
Sedangkan dari unsur pemerintah, Mediodecci Lustarini yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pihak unsur yang memiliki akses terhadap semua kewenangan pemerintah Indonesia untuk melindungi kepentingan warga Indonesia.
Hal ini merupakan berita baik bagi sektor pers Indonesia karena aspirasi mereka telah difasilitasi oleh para pengambil keputusan, baik pada pihak Dewan Pers, mau pun pihak kementerian teknis dan pemerintah pada khususnya.
Sebagai institusi yang mendorong dan mendukung keberadaan komite ini maka Dewan Pers telah menjadi penggerak penyusunan draft serta pengimplementasian peraturan presiden ini sekaligus menjaga independensi pers dari campur tangan pihak mana pun.
Oleh sebab itu, Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, menyatakan dalam sambutannya menyatakan bahwa pemilihan para Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital telah dilaksanakan dengan lancar tanpa ada intervensi pihak mana pun, termasuk oleh Dewan Pers.
Saat penyusunan naskah Peraturan Presiden ini, Dewan Pers bekerja sama erat dengan berbagai institusi pemerintah, yakni Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Merujuk hal ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto, dalam sambutannya mengatakan, “Kami percaya para anggota terpilih adalah yang terbaik, dan Kemenkopolhukam tidak terlibat dalam proses pemilihan”.
Ia juga mengatakan bahwa proses penetapan sudah sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 dari Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam).
Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, yang hadir mewakili Menteri Kominfo, turut mengucapkan selamat kepada anggota komite. Sebagai mantan Anggota Dewan Pers periode 2013-2019, ia juga memberikan pernyataan positif.
“Semoga mereka dapat mengemban amanah dengan baik, seperti kesebelasan sepak bola yang bermain kompak dan harmonis,” demikian kata Nezar.
- Kapolres Jepara Siap Dukung Jurnalis Suguhkan Berita Berimbang
- Umumkan 18 Calon Anggota, Kedepan Dewan Pers Bakal Lebih Hegemonik
- Digugat PWI, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Tak Hadiri Sidang