Tindakan manajemen RSUP Dr. Kariadi yang menghentikan sementara aktivitas klinis Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Subsp.Onk(K), dinilai sebagai langkah yang tidak adil dan semena-mena.
- Dinas Pendidikan Fasilitasi Pembuatan Surat Keterangan Lulus untuk Ijazah Rusak Akibat Banjir
- Tak Hanya Akademis, Jamran Bentuk Mental Anak Beretika
- UKSW Resmi Jalin Kerja Sama Dengan KPU RI
Baca Juga
Ketua Komite Pusat Solidaritas Penyelamat Citra Profesi (KPSPCP), dr. Daeng Mohammad Faqih, mengungkapkan pandangannya terkait keputusan ini, yang ia anggap sebagai bentuk ketidakadilan terhadap Dr. Yan Wisnu.
Menurut dr. Daeng, sebelum mengambil keputusan tersebut, manajemen RSUP Dr. Kariadi seharusnya meminta klarifikasi dari pihak Universitas Diponegoro (Undip).
Ia juga mempertanyakan apakah surat penghentian yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi, dr. Agus Akhmadi, M.Kes, pada 28 Agustus 2024, sudah sesuai dengan permintaan penyidik Polri yang menangani kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, dr. ARL.
"Jika keputusan ini diambil tanpa ada permintaan dari pihak kepolisian atau Kementerian Kesehatan, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai perbuatan zalim," ujar dr. Daeng saat dihubungi wartawan
Ia mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tetap menjaga solidaritas di kalangan profesi kedokteran dalam menghadapi situasi ini. Solidaritas ini, menurutnya, penting untuk mempertahankan marwah institusi pendidikan dan profesi kedokteran.
"Apa yang dialami Undip dan Dekan FK Undip ini mirip dengan kasus pencopotan Dekan FK Universitas Airlangga yang menolak rencana masuknya dokter asing yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan. Ini bukan hanya tentang Undip, tetapi tentang menjaga martabat profesi yang dimiliki oleh bangsa," tambahnya.
Dr. Daeng, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) periode 2018-2021, menilai bahwa upaya untuk menggiring opini seolah-olah Undip menutup diri dalam mengungkap kasus kematian dr. ARL adalah tidak masuk akal. Ia menekankan bahwa dengan masuknya penyidik Polri sejak awal, Undip telah bersikap terbuka dalam menangani kasus ini.
"Rasanya tidak masuk akal untuk mengatakan Undip tertutup, karena polisi sudah terlibat sejak awal dan prosesnya sangat terbuka," kata dr. Daeng.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RSUP Dr. Kariadi telah mengeluarkan surat dengan nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 pada 28 Agustus 2024, yang ditujukan kepada Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Subsp.Onk(K).
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi tersebut menyatakan bahwa aktivitas klinis Dr. Yan Wisnu dihentikan sementara untuk menghindari konflik kepentingan selama proses penanganan kasus dugaan perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif berlangsung.
Dalam surat tersebut, manajemen RSUP Dr. Kariadi menyebutkan bahwa keputusan ini diambil menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dengan nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024, terkait pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr. Kariadi.
- Pemkab Batang Bersama UNDIP Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Seksual
- Cari Air Bersih, Pemprov Jateng Gandeng Undip Ciptakan Desalinasi Air
- FKM Undip Siap Dampingi Renja Dinkesda Blora