Pengguna Knalpot Brong di Blora Bisa Dipenjara

Kapolres Blora melakukan pemusnahan knalpot brong, dengan cara memotong knalpot dengan pemotong gerinda, Minggu (14/1).
Kapolres Blora melakukan pemusnahan knalpot brong, dengan cara memotong knalpot dengan pemotong gerinda, Minggu (14/1).

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi menghimbau masyarakat menaati aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong.


Jika tak diindahkan, ancaman penjara dan denda siap ditegakkan. Pasalnya, pelanggaran penggunaan knalpot brong sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Dalam regulasi itu, khususnya pada pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (3) yang berbunyi,

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) pelanggar dapat dijerat dengan pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,"

Penegasan itu diungkap Jaka dalam konferensi pers usai apel zero knalpot brong 2024 di depan Mapolres Blora, Minggu (14/1).

"Berawal dari pelanggaran knalpot dapat berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas lainnya," ucapnya.

Bicara soal penindakan, Jaka dalam kesempatan ini juga membeberkan, sebanyak 21.268 pelanggaran knalpot brong terjadi di Blora pada 2023.

Sementara di awal tahun 2024, pelanggar pengguna knalpot brong tercatat sebanyak 283 orang.

"Pelanggaran ETLE Hand Held Tahun 2023 sebanyak 21.650, sementara di tahun sebelumnya, 2022, tercatat 25.690 pelanggaran. Tercatat mengalami penurunan sebanyak 4040 turun sebesar 16 persen, " terang Jaka.

Dia juga menyebut, jumlah kejadian laka lantas tahun 2023 sebanyak 412 kejadian, korban meninggal 77 orang, luka berat 7 orang luka ringan 474 orang. 

"Total kerugian materiil di tahun 2023 sebanyak Rp 583.250.000," ungkapnya. 

Data dan fakta itu pula, diakui Jaka melatarbelakangi 'Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong' yang dilanjutkan pemusnahannya.

Selain itu, kata Jaka, deklarasi ini juga sebagai bentuk awal mewujudkan pemilu 2024 aman dan damai, serta mengantisipasi adanya gesekan yang bisa menganggu keamanan dan ketertiban.

Usai gelar konferensi pers, Kapolres Blora memusnahan barang bukti knalpot brong, yakni dengan cara memotong knalpot brong dengan mesin pemotong grinda.