Pemerintah pusat akan menghapuskan
pengajuan ijin mendirikan bangunan (IMB) untuk mempermudah proses perizinan
pelaku usaha.
- Pembangunan Kota Semarang Jadi Magnet Investor
- Quest Prime Ramaikan Hotel di Jantung Kota Semarang
- Nilai Investasi Kota Semarang Ditargetkan Rp24 Triliun
Baca Juga
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Widoyono mengatakan, pergantian IMB menjadi PBG (persetujuan bangunan gedung) diyakini akan mempermudah investor masuk ke kota ini.
"Prediksi saya banyak investasi yang masuk dan akan menggerakkan perekonomian di Kota Semarang, dimana akan ada usaha baru yang menyerap tenaga kerja," kata Widoyono, Rabu (6/4).
Ia menyampaikan, sesuai dengan PP tahun 2021 tentang online single submission risk based approach (OSS RBA), PBG harus dilaksanakan paling lama enam bulan setelah bulan Agustus 2021.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian PUPR telah membuat surat edaran jika setiap daerah harus mengubah IMB menjadi PBG.
"Lalu disusul adanya surat edaran dari Mensesneg agar PBG dilaksanakan, jadi Pemkot mulai melakukan, meskipun Perda terkait perizinan bangunan gedung dan retribusi masih dibahas. Tapi penerbitan PBG oleh daerah menggunakan perda yang ada yaitu perda mengenai retribusi IMB," bebernya.
Widoyono menyebut, pengurusan PBG lebih mudah dan cepat dibanding dengan IMB. Syarat mengajukan PBG menyesuaikan standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, pemanfaatan bangunan gedung, dan standar lainnya.
"Dulu syarat teknisnya harus dipenuhi dulu, lalu ada tim yang datang baru keluar izin. Nah sekarang lebih cepat, dan pengisiannya melalui online," paparnya.
Di sisi lain, dengan berubahnya menjadi PBG maka retribusi dari IMB otomatis akan hilang.
Pihaknya menyebut untuk target nilai investasi pada tahun 2022 di Kota Semarang ada pada angka Rp24 triliun. Angka tersebut memang lebih besar dibandingkan tahun 2021 yang berkisar Rp21 triliun.
- Pengusaha Medan Ditawari Tanam Modal di Kota Semarang
- Pembangunan Kota Semarang Jadi Magnet Investor
- Kasus DB di Kota Semarang Meningkat, 23 Penderita Meninggal Dunia