Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan kegiatan penangkapan terhadap tersangka suap DPRD Provinsi Jambi, Minggu (8/8).
- Sidang Mbak Ita, Saksi : Tidak Pernah Transfer ke Bapak
- Raih Penghargaan dari KPK, Bupati Wonogiri Makin 'Nafsu' Cegah Korupsi
- DPRD Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokir
Baca Juga
Kabar itu pun dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Menurut Ali, ada satu orang yang ditangkap KPK.
"Pengembangan suap DPRD Jambi, 1 (orang yang ditangkap)" ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan bahwa, seseorang yang ditangkap itu merupakan tersangka yang lari sejak November 2020 dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, sehingga menjadi buron.
"Semoga nanti malam sampai Jakarta," pungkas Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL.
Jumat (6/8) penyidik KPK memanggil mantan Sekda Jambi, Erwan Malik dan PNS PU Provinsi Jambi, Henri Ariadi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (6/8).
Kedua orang itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Keempat tersangka itu merupakan tersangka baru dalam perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 yang sebelumnya menjerat Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2020 dan baru resmi ditahan pada Kamis (17/6).
- Sidang Mbak Ita, Saksi : Tidak Pernah Transfer ke Bapak
- Raih Penghargaan dari KPK, Bupati Wonogiri Makin 'Nafsu' Cegah Korupsi
- DPRD Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokir