Perseteruan antara perusahaan keagenan kapal, PT Sparta Putra Adhyaksa (SAP) dengan pengelola pelabuhan PLTU Batang PT Aquila Transido Utama (ATU) memasuki babak baru. Kali ini, PT ATU mengajukan gugatan perdata pada PT SAP.
- Proyek Mangkrak Gedung Pertemuan Budi Sasono Sukoharjo Bakal Lanjut
- Perempuan Petani Desa Krasak Raih Hadiah Mobil dari Bank Bapas 69
- BPJS Kesehatan Tanggapi Kasus Pelayanan Buruk Puskesmas di Batang
Baca Juga
"Iya, di sini kami sebagai tergugat. Ada dua yaitu disuruh membayar tagihan, dan gugatan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum PT SAP, M Zainudin saat menghubungi RMOL Jateng, Rabu (17/8).
Ia mengungkapkan, materi gugatan perdata itu berkaitan dengan kasus dugaan tagihan fiktif jasa pelayanan di Pelabuhan PLTU Batang. Pihaknya melaporkan tagihan fiktif itu hingga seorang staf PT ATU menjadi tersangka dan berkas sudah P21.
Zainudin meyakini bahwa kasus tersebut merupakan pintu masuk dugaan mafia pelabuhan. Pihaknya sudah melapor hingga ke KPK dan Mabes Polri.
Terkait gugatan perdata itu, ia justru mempertanyakan barang bukti dari pihak PT ATU. Sebab, dalam kasus dugaan pemalsuan tagihan fiktif itu, tersangka sudah mengakui memalsukan.
"Jadi bukti tersebut tidak valid atau palsu. Setidaknya tidak perlu disidangkan," jelasnya.
Pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Pekalongan, pihaknya melakukan mediasi tapi gagal. Agenda sidang selanjutnya minggu depan.
Terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan pada kliennya, Didik Pramono, menurutnya tidak tepat. Sebab, kasus pidana masih berjalan dan belum ada putusan incracht.
Dalam situs PN Pekalongan, disebutkan bahwa PT ATU menggugat PT SPA dengan materi Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 35/Pdt.6/2022/PN. PT ATU diwakili pengacara Oktorian Sitepu. Pihak PN menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Pemkot Solo dan BNI Wujudkan Digitalisasi Transaksi Pasar Tradisional
- PN Surakarta Kelas l Gelar Pembatalan Sita Eksekusi Tanah Sriwedari
- 266 Warga Binaan Rutan Batang Divaksin Covid-19 Dosis I