Saling bantah bukti tagihan pelayanan Pelabuhan PLTU Batang terjadi di Pengadilan Negeri Pekalongan. Dua kubu yang berseteru yaitu PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA) selaku agen kapal melawan PT Aquila Transindo Utama (PT ATU) selaku pengelola pelabuhan PLTU Batang.
- Sekda Salatiga : Tingkat Kematian Akibat Covid-19 Di Salatiga Tinggi
- Gegara Knalpot Berisik, Puluhan Bengkel di Sukoharjo 'Disatroni' Polisi
- Catat Tanggalnya: Daftar Kereta Keberangkatan Dari Daop 6 Yang Tempat Duduknya Masih Tersedia
Baca Juga
Kubu PT ATU selaku penggugat menyerahkan bukti tagihan atau invoice hingga surel permohonan layanan pandu tunda pada majelis hakim.
"Dalam hal ini terkait dengan pembuktian yang diajukan penggugat bukti invoice tidak sesuai tagihan awal," kata M Zaenudin selaku kuasa hukum Didik Pramono direktur PT Sparta Putra Adhiyaksa, Senin (19/9).
Ia menyebut tagihan awal PT ATU ke PT SPA sekitar Rp 260 juta lebih. Sedangkan, bukti yang diajukan penggugat yaitu senilai Rp 119 juta.
Zainudin menuturkan bahwa bukti invoice itu juga untuk sidang pidana tagihan fiktif dengan terdakwa Rosi. Terdakwa adalah mantan pegawai PT ATU yang didakwa membuat invoice fiktif.
"Saya kira bukti yang diajukan lemah. Mudah-mudahan majelis bisa memutuskan untuk menolak gugatan,"jelasnya.
PT ATU menggugat PT SPA dengan materi Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 35/Pdt.6/2022/PN. PT ATU diwakili pengacara Oktorian Sitepu. Pihak PT ATU memohon agar PN Pekalongan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kuasa hukum PT ATU, Oktorian Sitepu dalam materi repliknya merasa gugatannya tidak lemah dan tidak kabur. Pihak ATU menganggap bahwa dalam layanan Pelabuhan harus ada PNPB yang harus dibayar.
"Dalam pembuktikan ini sudah kami serahkan bukti invoice, surel permoglhonan layanan pandu tunda. Mari hormati hukum yang berjalan," jelasnya.
- Sawah di Karanganyar Terancam Gagal Panen Karena Wereng Batang Cokelat
- Dishub Kota Semarang Lakukan Ramp Check Angkutan Umum
- Tolak RUU Penyiaran, Gabungan Organisasi Jurnalis di Solo Gelar Aksi Teatrikal